Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Barat Berlaku sampai Mei 2023

Kompas.com - 06/03/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa wilayah di Indonesia rupanya masih memberlakukan program penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB). Adanya pemutihan denda ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk tertib membayar.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan untuk menghapus denda pajak, bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak.

Dilansir dari Instagram @samsat_padang (3/5/2023), Pemprov Sumatera Barat kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 bertajuk “Triple Untung +”.

Baca juga: Oknum TNI Cekcok dengan Pengendara Lain di Jalan, Bawa Senjata Tajam

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ???? Samsat Padang ???? (@samsat_padang)

Pada program pemutihan tersebut, wajib pajak akan mendapatkan berbagai keuntungan. Mulai dari bebas pokok BBN II kendaraan dari luar provinsi, bebas denda pajak dan BBN II, serta bebas SWDKLLJ.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat berlaku mulai 2 Maret 2023 sampai dengan 2 Mei 2023.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon pokok pajak untuk pembayaran pajak tahun pertama khusus kendaraan berasal dari luar provinsi Sumatera Barat yang melakukan balik nama.

Baca juga: Moge Adu Banteng dengan Bus, Ingat Menyalip Tidak Bisa Sembarangan

“Sumbangsih terbesar pajak daerah masih berasal dari PKB sebesar Rp 853,903 miliar atau terealisasi 106,93 persen dari target hingga akhir tahun 2022,” ujar Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi, dalam keterangan tertulis (3/5/2023).

Selanjutnya disumbang oleh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terkumpul sebesar Rp 421,048 miliar atau tercapai 106,93 persen dari target.

Adapun tempat untuk membayar pajak berada di seluruh kantor Samsat Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Anda juga dapat mengunjungi Payment Poin Samsat yang tersebar di Sumatera Barat.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Adu Banteng Moge vs Bus di Baluran Situbondo

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ???? Samsat Padang ???? (@samsat_padang)

Hal ini dapat memudahkan masyarakat untuk tetap membayarkan kewajiban pajaknya tanpa datang ke Kantor Samsat.

Sementara buat yang ingin melakukan balik nama, pembayaran pajak 5 tahunan, atau mengurus mutasi, Anda hanya dapat melakukannya di samsat utama (sesuai dengan domisili kendaraan).

Bagi yang ingin mengikuti program pemutihan, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen wajib sebagai persyaratan pemutihan.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diumumkan Besok Senin

Ilustrasi: syarat dan cara balik nama motor untuk BPKBShutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi: syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan:

• KTP asli dan fotocopy yang sesuai dengan nama di STNK
• STNK asli dan fotocopy
• BPKB asli dan fotocopy

*Pembayaran pajak tahunan hanya memerlukan BPKB asli saja
* Sedangkan pajak 5 tahunan membutuhkan BPKB asli dan fotokopi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com