Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berhadiah Motor Listrik

Kompas.com - 29/05/2023, 13:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembina Samsat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta memberikn kesempatan bagi masyarakat yang taat bayar pajak untuk mendapatkan satu sepeda motor listrik secara gratis.

Caranya, masyarakat dimaksud harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sampai dengan 30 Juni 2023. Setelah itu, pihak Samsat akan mengundinya.

Langkah tersebut sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengajak para pemilik kendaraan agar taat membayar pajak, sekaligus membantu pemerintah dalam mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi.

Baca juga: Mengenal Kriteria Casan Mobil Listrik yang Baik dan Aman

Foto stok:  Motor listrik Ofero StareerKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Motor listrik Ofero Stareer

Melalui keterangan resminya, Senin (29/5/2023), program ini dihadirkan dalam rangka memperingati HUT ke-496 DKI Jakarta.

"Program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran dan kepatuan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," tulis keterangan Bapenda DKI Jakarta.

"Tidak hanya memotivasi warga agar bayar tepat waktu, tetapi juga meningkatkan kesadaran mereka tentang ontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik DKI Jakarta," lanjut keterangan itu.

Baca juga: Teken MoU, BYD Jajaki Investasi Mobil Listrik di Indonesia

Lebih rinci, syarat dan ketentuan program berhadiah kendaraan listrik ini, yaitu:

* Pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sebelum jatuh tempo;
* Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan nomor handphone yang terdaftar;
* Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak tanggal pengumuman sampai dengan 30 Juni 2023;
* Pengundian dilakukan secara tersistem dan acak;
* Pengundian akan dilaksanakan pada setiap wilayah samsat;
* Pengumuman pemenang akan diumumkan pada Juli 2023; dan
* Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh apapun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau