Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

Pegajuan Konversi Motor Listrik Harus Bebas Tanggungan Pajak

Kompas.com - 29/05/2023, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan seluruh pemohon bantuan pemerintah atau subsidi konversi sepeda motor dari bahan bakar fosil ke listrik harus bebas dari tanggungan perpajakan.

Apabila terdapat pemohon yang abai, pasti akan ditolak. Pasalnya, salah satu persyaratan utama agar mendapatkan subsidi Rp 7 juta untuk konversi harus memenuhi legalitas jalan.

Demikian dijelaskan oleh Koordinator Kelompok Kerja Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian ESDM, Devi Laksmi kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Benarkah Lotion Bisa Mencegah Jok Motor dari Cakaran Kucing?

Konversi motor listrik garapan PetrikbikeDok. Petrikbike Konversi motor listrik garapan Petrikbike

"Motor yang masih nunggak pajak nggak bisa diajukan konversi motor listrik. Jadi harus dibayar dulu, dilunasi dulu, baru kemudian boleh diajukan," ujar dia.

Prilaku yang sama juga untuk motor yang belum membayar denda tilang. Jadi subsidi konversi bukan sebagai fasilitas untuk melegalkan motor yang telah tidak laik pakai di jalan.

Tujuannya merupakan sebagai upaya mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai transportasi.

"Kalau motor habis kena tilang,harus dibayar juga. Nanti saat pengajuan bakal dicek sampai oke semua. Tidak bisa kalau belum dibayar," tegasnya.

Hal serupa juga dikatakan Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo saat peresmian kebijakan subsidi konversi motor berbahan bakar minyak ke listrik beberapa waktu lalu.

Baca juga: Konvoi Moge Tabrak Santri di Ciamis, Citra Touring Motor Makin Kelam

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

Kendaraan juga harus memiliki dokumen kepemilikan resmi yang legal serta sudah menuntaskan seluruh kewajiban perpajakannya alias tidak terdapat tunggakan.

Adapun soal biaya konversi motor listrik, kata dia, berkisar Rp 15 juta. Hitungan ini pun sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2023, yang mana biaya maksimal konversi ialah Rp 17 juta

Halaman Selanjutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com