Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per Juni 2023

Kompas.com - 02/06/2023, 13:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) A perlu diperpanjang agar tetap sah sebagai tanda bukti seseorang layak dan mendapatkan izin untuk mengemudikan mobil.

Sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu SIM di Indonesia memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum waktunya.

Sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Maka dari itu akan lebih baik jika memperpanjang masa berlaku SIM sebelum masa berlakunya habis. Selain sesuai dengan aturan, biaya perpanjang SIM juga lebih murah daripada kena denda tilang.

Baca juga: Jangan Sampai Kena Pungli, Segini Tarif Resmi Bikin SIM A per Juni 2023

Ilustrasi SIM C.ntmcpolri.info Ilustrasi SIM C.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Biaya penerbitan SIM perpanjangan A atau A Umum adalah sebesar Rp 80.000.

Adapun biaya lain untuk menunjang persyaratan untuk memperpanjang SIM A adalah membuat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000. Sehingga, total biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 135.000.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya perpanjangan masa berlaku SIM A sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A per Maret 2023

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit dikutip dari Kompas.com, Senin (6/3/2022).

Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan yang ada di luar area gedung Satpas.

Penetapan biaya ini diharapkan dapat menekan praktik pungli dalam proses perpanjangan SIM, khususnya SIM A di daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com