Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi Bikin SIM C per Juni 2023

Kompas.com - 02/06/2023, 11:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi saat berkendara. Dibutuhkan SIM C sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak dan mendapatkan izin untuk mengengendarai sepeda motor.

Pengendara motor yang tidak dapat menunjukkan SIM C bisa dianggap telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Maka dari itu, penting sekali bagi Anda yang terbiasa naik sepeda motor untuk membuatnya.

SIM C ada tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan itu, golongan SIM C disesuaikan dengan kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Baca juga: Bisakah Penderita Buta Warna Bikin SIM?


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya pembuatan SIM C sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli). Secara langsung dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses pembuatannya.

Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Tidak ada pembeda biaya pembuatan SIM C, CI dan CII, pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C. Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000. Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.

Kapolri juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi calon peserta uji SIM. Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Bocoran Teknik Ujian Praktik SIM C, Latihan Dulu Sebelum Ujian

Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Dengan ditetapkannya tarif ini, diharapkan praktik pungli tidak terjadi pada saat masyarakat hendak mengurus pembuatan SIM C di daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Kenaikan Klaim Asuransi Mobil Pasca-Lebaran: Apa yang Terjadi?

Kenaikan Klaim Asuransi Mobil Pasca-Lebaran: Apa yang Terjadi?

News
6 Jalan Tol yang Dibuka Gratis untuk Arus Balik Lebaran

6 Jalan Tol yang Dibuka Gratis untuk Arus Balik Lebaran

News
Cegah Terjadinya Pecah Ban, Perhatikan Speed dan Load Index

Cegah Terjadinya Pecah Ban, Perhatikan Speed dan Load Index

Tips N Trik
Berlaku Hari Ini, Catat Waktu Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2025

Berlaku Hari Ini, Catat Waktu Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2025

News
Hemat, Diskon Tarif Tol Arus Balik Trans-Jawa Berlaku Hari Ini

Hemat, Diskon Tarif Tol Arus Balik Trans-Jawa Berlaku Hari Ini

Feature
One Way Arus Balik Lebaran 2025 Berlaku Hari Ini, Catat Jadwalnya!

One Way Arus Balik Lebaran 2025 Berlaku Hari Ini, Catat Jadwalnya!

News
[POPULER OTOMOTIF] Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini | BYD Nyaris Jual 1 Juta Unit Mobil pada Kuartal 1 2025 | Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang

[POPULER OTOMOTIF] Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini | BYD Nyaris Jual 1 Juta Unit Mobil pada Kuartal 1 2025 | Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang

Feature
Konsisten Podium, Alex Marquez Pimpin Klasemen MotoGP 2025

Konsisten Podium, Alex Marquez Pimpin Klasemen MotoGP 2025

Sport
Update Harga Oli Mesin Skutik April 2025, Federal dan Shell Naik

Update Harga Oli Mesin Skutik April 2025, Federal dan Shell Naik

Feature
Mudik Dengan Kapasitas Kabin Penuh, Jangan Lupa Cek Tekanan Udara Ban

Mudik Dengan Kapasitas Kabin Penuh, Jangan Lupa Cek Tekanan Udara Ban

Tips N Trik
Perkakas Mobil yang Wajib Dibawa Saat Perjalanan Jauh

Perkakas Mobil yang Wajib Dibawa Saat Perjalanan Jauh

Tips N Trik
Arus Mudik 2025 Didominasi Kendaraan ke Arah Tol Trans-Jawa

Arus Mudik 2025 Didominasi Kendaraan ke Arah Tol Trans-Jawa

News
Posisi Transmisi yang Benar Pakai Mobil Matik di Tanjakan

Posisi Transmisi yang Benar Pakai Mobil Matik di Tanjakan

Tips N Trik
Cara Menghindari Overcharging Aki Mobil Saat Perjalanan Jauh

Cara Menghindari Overcharging Aki Mobil Saat Perjalanan Jauh

Tips N Trik
Kecelakaan Pertama Mobil Listrik Xiaomi SU7, Mobil Terbakar Tiga Orang Tewas

Kecelakaan Pertama Mobil Listrik Xiaomi SU7, Mobil Terbakar Tiga Orang Tewas

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dedi Mulyadi Akan Panggil Walkot Depok Buntut Mobil Dinas untuk Mudik ASN, Wamendagri Juga Tegur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau