JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), terdapat beberapa tes tertulis dan praktik. Tapi, bagaimana jika pemohon SIM mengalami buta warna?
Buta warna merupakan kondisi mata yang tidak mampu melihat warna secara normal. Ada dua jenis buta warna, yakni buta warna parsial dan buta warna total.
Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi
Buta warna parsial merupakan kondisi di mana mata tidak bisa melihat warna tertentu. Sementara buta warna total, mata tidak bisa melihat seluruh warna.
Sementara, warna juga sangat penting fungsinya dalam pembuatan rambu-rambu lalu lintas, mulai dari marka jalan, lampu lalu lintas, dan lainnya.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo mengatakan, salah satu persyaratan untuk seseorang bisa mengajukan permohonan penerbitan SIM adalah sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca juga: Bocoran Teknik Ujian Praktik SIM C, Latihan Dulu Sebelum Ujian
"Jadi yang berhak menentukan dan memiliki kewenangan terkait batasan buta warna adalah dokter yang telah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan pasal 11 Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM," ujar Djati, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Menurut standar penilaian pemeriksaan penglihatan dari Polri, untuk pembuatan SIM, penglihatan warna harus normal atau buta warna parsial. Jadi, tidak boleh sampai buta warna total.
Selain penglihatan warna, yang menjadi standar penilaian pemeriksaan penglihatan, termasuk ketajaman penglihatan, lapang pandang, dan tidak boleh mengalami diplopia (penglihatan ganda).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.