Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/03/2023, 13:31 WIB

KLATEN, KOMPAS.com - Seorang pengendara mobil wajib memiliki surat izin mengemudi golongan A (SIM A) ketika sedang berkendara di jalan raya. SIM A menjadi tanda bukti bahwa pengemudi tersebut memang layak dan mendapatkan izin untuk mengemudi mobil.

SIM A memiliki masa berlaku sehingga harus diperpanjang secara rutin. Jika tidak, maka SIM A tersebut tidak akan berlaku lagi.

Sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM A per Maret 2023

Cara bikin SIM online 2023polri.go.id Cara bikin SIM online 2023

Maka dari itu akan lebih baik jika kita rajin memperpanjang masa berlaku SIM sebelum masa berlakunya habis. Selain sesuai dengan aturan, biaya perpanjang SIM juga lebih murah daripada denda tilang.

Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM A per Maret 2023?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Biaya penerbitan SIM perpanjangan A atau A Umum adalah sebesar Rp 80.000.

Baca juga: Viral, Cerita Warganet Mengaku Kena Pungli Saat Memperpanjang SIM A, Ini Klarifikasi Polres Depok

Satpas SIM Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Satpas SIM Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya lain untuk menunjang persyaratan untuk memperpanjang SIM A adalah membuat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000. Sehingga, total biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 135.000.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya perpanjangan masa berlaku SIM A sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit dikutip dari Kompas.com, Senin (6/3/2022).

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM A Baru, Prosedur, dan Syaratnya

Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan yang ada di luar area gedung Satpas.

Penetapan biaya ini diharapkan dapat menekan praktik pungli dalam proses perpanjangan SIM, khususnya SIM A di daerah masing-masing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com