Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Perpanjangan SIM A per Maret 2023

Kompas.com - 06/03/2023, 13:31 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Seorang pengendara mobil wajib memiliki surat izin mengemudi golongan A (SIM A) ketika sedang berkendara di jalan raya. SIM A menjadi tanda bukti bahwa pengemudi tersebut memang layak dan mendapatkan izin untuk mengemudi mobil.

SIM A memiliki masa berlaku sehingga harus diperpanjang secara rutin. Jika tidak, maka SIM A tersebut tidak akan berlaku lagi.

Sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM A per Maret 2023

Cara bikin SIM online 2023polri.go.id Cara bikin SIM online 2023

Maka dari itu akan lebih baik jika kita rajin memperpanjang masa berlaku SIM sebelum masa berlakunya habis. Selain sesuai dengan aturan, biaya perpanjang SIM juga lebih murah daripada denda tilang.

Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM A per Maret 2023?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Biaya penerbitan SIM perpanjangan A atau A Umum adalah sebesar Rp 80.000.

Baca juga: Viral, Cerita Warganet Mengaku Kena Pungli Saat Memperpanjang SIM A, Ini Klarifikasi Polres Depok

Satpas SIM Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Satpas SIM Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya lain untuk menunjang persyaratan untuk memperpanjang SIM A adalah membuat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000. Sehingga, total biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 135.000.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya perpanjangan masa berlaku SIM A sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit dikutip dari Kompas.com, Senin (6/3/2022).

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM A Baru, Prosedur, dan Syaratnya

Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan yang ada di luar area gedung Satpas.

Penetapan biaya ini diharapkan dapat menekan praktik pungli dalam proses perpanjangan SIM, khususnya SIM A di daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com