Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi Bikin SIM C per Juni 2023

Kompas.com - 02/06/2023, 11:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi saat berkendara. Dibutuhkan SIM C sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak dan mendapatkan izin untuk mengengendarai sepeda motor.

Pengendara motor yang tidak dapat menunjukkan SIM C bisa dianggap telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Maka dari itu, penting sekali bagi Anda yang terbiasa naik sepeda motor untuk membuatnya.

SIM C ada tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan itu, golongan SIM C disesuaikan dengan kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Baca juga: Bisakah Penderita Buta Warna Bikin SIM?


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya pembuatan SIM C sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli). Secara langsung dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses pembuatannya.

Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Cara membuat SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Tangkapan layar laman www.digitalkorlantas.id Cara membuat SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Tidak ada pembeda biaya pembuatan SIM C, CI dan CII, pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C. Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000. Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.

Kapolri juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi calon peserta uji SIM. Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Bocoran Teknik Ujian Praktik SIM C, Latihan Dulu Sebelum Ujian

Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Dengan ditetapkannya tarif ini, diharapkan praktik pungli tidak terjadi pada saat masyarakat hendak mengurus pembuatan SIM C di daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com