Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Kena Pungli, Segini Tarif Resmi Bikin SIM A per Juni 2023

Kompas.com - 02/06/2023, 10:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi saat seseorang berkendara di jalan raya. SIM A menjadi tanda bukti bahwa orang tersebut sudah layak untuk mengemudikan mobil.

Pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM A maka bisa dianggap telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Maka dari itu, penting sekali bagi Anda yang hendak mengemudikan mobil untuk membuatnya.

Biaya pembuatan SIM A sudah diatur sedemikian rupa untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli). Aturan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM.

Baca juga: Bisakah Penderita Buta Warna Bikin SIM?

Ilustrasi SIM C.ntmcpolri.info Ilustrasi SIM C.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. SIM A memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.

Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, Pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, namun ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan ketika membuat SIM di Satpas.

Semisal untuk asuransi dikenakan lagi biaya sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayar Rp 175.000.

Kapolri juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi calon peserta uji SIM. Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Dengan ditetapkannya tarif ini, diharapkan praktik pungli tidak terjadi pada saat masyarakat hendak mengurus pembuatan SIM A di daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com