JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai melakukan evaluasi terhadap program bantuan pemerintah atau subsidi untuk pembelian kendaraan roda dua listrik berbasis baterai, yang sudah berjalan mulai 20 Maret 2023 lalu.
Hal tersebut sebagai respons dari rendahnya penyerapan di pasar. Tercatat, baru 108 unit roda dua listrik berbasis baterai yang terjual hingga periode 25 Mei 2023 dari target 200.000 unit di akhir tahun nanti.
Lantas, kira-kira apa yang dievaluasi?
Baca juga: Aksi Pengemudi Mobil Hindari Ban Serep yang Lepas di Jalan Tol
Ditemui beberapa wartawan, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan ada beberapa aspek yang masuk pokok atau inti pembahasan evaluasi. Termasuk kriteria penerima subsidi yang sempit.
"Saya pikir, kami dari Kemenperin mendengar suara dari berbagai pihak, industri dan sektor hilirnya. Apakah itu di perluas atau tidak? Itu tergantung pada evaluasi dalam pembahasan pemerintah antara menteri dan lembaga," katanya di Gedung Kemenperin, Rabu (31/5/2023).
Tidak menutup kemungkinan juga, pada evaluasi tersebut akan muncul langkah-langkah strategis baru untuk merangsang masyarakat untuk memanfaatkan program subsidi.
"Intinya, tujuan utama dari program kendaraan listrik ini kan untuk mempercepat," lanjut Febri.
Baca juga: Penjualan Tiket Formula E Jakarta Sudah Tembus 80.000
"Saya pikir, pemerintah akan menimbang suara masukkan dari seluruh komponen ekosistem kendaraan listrik ini, baik produsen kendaraannya, pembelinya, sampai produsen infrastrukturnya," kata dia.
"Yah, bisa saja nanti ada program edukasi atau segala macam tentang bantuan ini," ujar Febri lagi.
Hanya saja dalam kesempatan itu, dirinya belum bisa mengungkapkan lebih jauh mengenai pembahasan atau hasil sementara atas evaluasi program subsidi dari pemerintah untuk mempercepat pembeli kendaraan listrik.
Diketahui, Kemenperin telah menerbitkan kebijakan pemberian subsidi terhadap jenis kendaraan roda dua listrik tertentu (mencapai TKDN minimum 40 persen) sebesar Rp 7 juta mulai 20 Maret 2023.
Baca juga: Hindari Kemacetan, Simak Jalur Alternatif Menuju Puncak Bogor
Landasan hukumnya ialah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Namun, penerima subsidi bukanlah masyarkat secara umum melainkan hanya mereka yang penerima KUR, penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan pelanggan listrik dengan kapasitas 450-900 VA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.