Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terlalu Sempit, Pemerintah Mau Perluas Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai melakukan evaluasi terhadap program bantuan pemerintah atau subsidi untuk pembelian kendaraan roda dua listrik berbasis baterai, yang sudah berjalan mulai 20 Maret 2023 lalu.

Hal tersebut sebagai respons dari rendahnya penyerapan di pasar. Tercatat, baru 108 unit roda dua listrik berbasis baterai yang terjual hingga periode 25 Mei 2023 dari target 200.000 unit di akhir tahun nanti.

Lantas, kira-kira apa yang dievaluasi?

Ditemui beberapa wartawan, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan ada beberapa aspek yang masuk pokok atau inti pembahasan evaluasi. Termasuk kriteria penerima subsidi yang sempit.

"Saya pikir, kami dari Kemenperin mendengar suara dari berbagai pihak, industri dan sektor hilirnya. Apakah itu di perluas atau tidak? Itu tergantung pada evaluasi dalam pembahasan pemerintah antara menteri dan lembaga," katanya di Gedung Kemenperin, Rabu (31/5/2023).

Tidak menutup kemungkinan juga, pada evaluasi tersebut akan muncul langkah-langkah strategis baru untuk merangsang masyarakat untuk memanfaatkan program subsidi.

"Intinya, tujuan utama dari program kendaraan listrik ini kan untuk mempercepat," lanjut Febri.

"Saya pikir, pemerintah akan menimbang suara masukkan dari seluruh komponen ekosistem kendaraan listrik ini, baik produsen kendaraannya, pembelinya, sampai produsen infrastrukturnya," kata dia.

"Yah, bisa saja nanti ada program edukasi atau segala macam tentang bantuan ini," ujar Febri lagi.

Hanya saja dalam kesempatan itu, dirinya belum bisa mengungkapkan lebih jauh mengenai pembahasan atau hasil sementara atas evaluasi program subsidi dari pemerintah untuk mempercepat pembeli kendaraan listrik.

Diketahui, Kemenperin telah menerbitkan kebijakan pemberian subsidi terhadap jenis kendaraan roda dua listrik tertentu (mencapai TKDN minimum 40 persen) sebesar Rp 7 juta mulai 20 Maret 2023.

Landasan hukumnya ialah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Namun, penerima subsidi bukanlah masyarkat secara umum melainkan hanya mereka yang penerima KUR, penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan pelanggan listrik dengan kapasitas 450-900 VA.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/31/190200515/terlalu-sempit-pemerintah-mau-perluas-penerima-subsidi-motor-listrik-rp-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke