JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi "mata elang" alias debt collector punya citra negatif di masyarakat karena dianggap kerap menarik paksa kendaraan pemilik sepeda motor yang gagal membayar utang atau cicilan.
Dilansir dari video Instagram, jabodetabek.terkini, kini ada modus kejahatan yang berpura-pura jadi mata elang tapi ternyata setelah diperiksa dinsinyalir merupakan sindikat pencuri motor atau curanmor.
Baca juga: Penjualan Tiket Formula E Jakarta Sudah Tembus 80.000
Dalam keterangan video, ada dua pria diamankan karena kedapatan membawa peralatan spesialis pencurian motor yaitu kunci T yang biasa dipakai buat "ngerojok" kunci. Dua pemuda ditangkap di Cikiwul, Bantar Gebang, Bekasi.
View this post on Instagram
Untuk itu, penting buat para pemilik kendaraan yang masih menyicil untuk bisa membedakan antara debt collector resmi atau ilegal. Apalagi yang modus sebagai debt collector padahal aslinya terindikasi sindikat pencurian.
Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP (PT Federal International Finance/FIF), Riadi Masdaya, memberikan acuan membedakan juru tagih resmi dengan debt collector ilegal jika sudah jatuh tempo.
Riadi mengatakan di perusahaannya, proses terbagi dalam dua yaitu penagihan dan remedial. Keduanya merupakan langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah.
Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh kustomer.
Baca juga: Bursa Mobil Bekas Blok M, Tempat Cari Mobil Eropa Seken
Penagihan dan Remedial
Riadi mengatakan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.
Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.
Pada proses penagihan ini, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.
“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.
Baca juga: Vespa LX dan Vespa S Dapat Baju Baru, Dijual Rp 40 Jutaan
Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari maka akan masuk ke proses remedial.
Kemudian dalam remedial PT FIF juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.
Cara bedakan debt collector resmi