Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya kustomer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat tiga kunci utama yang harus diperiksa oleh kustomer terhadap juru tagih.
“Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," katanya.
"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," katanya.
"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.
Baca juga: Mitsubishi XFC Concept Sudah Bisa Dipesan, Meluncur di GIIAS 2023
Ilegal
Riadi menjelaskan, biasanya kustomer sudah kaget atau syok saat menghadapi situasi ketika didatangi oleh debt collector.
"Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia," katanya.
"Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” ungkap Riadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.