Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 08:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai rangkaian HUT Jakarta ke-496 tahun dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis.

Uji emisi gratis untuk sepeda motor dan mobil ini akan berlangsung di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, dan daerah penyangga Ibu Kota pada Senin (5/6/2023).

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, kegiatan uji emisi akbar jadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.

Adapun ketiga kebijakan yang dimaksud adalah sosialiasi penataan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Baca juga: Formula E Jakarta 2023 Jadi Momentum Pengurangan Emisi Karbon

"Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi," kata Asep, dalam keterangan resminya Senin (30/5/2023).

MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratisDok. MPMRent MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratis

Terkait kebijakan pertama, yakni kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, ke depannya akan dilakukan sosialisiasi penataan hukum ketika melintas di jalan raya.

Selain itu, pada tanggal 6 sampai 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.

"Pihak Kepolisian akan melakukan himbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023," ujar Asep.

Kebijakan kedua, soal pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.

Tak hanya parkir yang dikelola Pemprov DKI saja, disinsetif parkir juga diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta. Pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta juga sudah dilakukan, dan nantinya akan ada revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Baca juga: Naik 5 Juni 2023, Ini Rincian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

Kebijakan ketiga, soal pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (@dinaslhdki)

Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

"Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” kata Asep.

Ketiga kebijakan ini, digadang-gadang akan mendorong uji emisi dilakukan secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Dari kajian yang dilakukan Vital Strategies sebagai lembaga pelaksana Bloomberg Philanthropies di Indonesia bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, kepatuhan terhadap standar emisi terbukti secara ilmiah sebagai langkah paling efektif dalam mengurangi emisi dan memperbaiki kualitas udara secara keseluruhan.

Baca juga: Benarkah Isi Bensin Malam Hari Takarannya Lebih Banyak?

Masyarakat Jakarta dan daerah penyangga yang ingin mengikuti UEA 2023 secara gratis, bisa langsung mendaftarkan diri secara online di https://ujiemisi.jakarta.go.id/. Registrasi sudah dibuka dan ada kuota yang ditetapkan.

Sebanyak 355 kendaraan berbahan bakar solar mengikuti layanan uji emisi gratis di Kawasan CNI Kembangan, Selasa (5/7/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Sebanyak 355 kendaraan berbahan bakar solar mengikuti layanan uji emisi gratis di Kawasan CNI Kembangan, Selasa (5/7/2022).

UEA 2023 akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Tanggerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada 5 Juni 2023.

"UEA ini akan tercatat sebagai uji emisi terbanyak dalam rekor MURI," ujar Asep.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com