JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai rangkaian HUT Jakarta ke-496 tahun dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis.
Uji emisi gratis untuk sepeda motor dan mobil ini akan berlangsung di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, dan daerah penyangga Ibu Kota pada Senin (5/6/2023).
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, kegiatan uji emisi akbar jadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.
Adapun ketiga kebijakan yang dimaksud adalah sosialiasi penataan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Baca juga: Formula E Jakarta 2023 Jadi Momentum Pengurangan Emisi Karbon
"Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi," kata Asep, dalam keterangan resminya Senin (30/5/2023).
Terkait kebijakan pertama, yakni kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, ke depannya akan dilakukan sosialisiasi penataan hukum ketika melintas di jalan raya.
Selain itu, pada tanggal 6 sampai 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.
"Pihak Kepolisian akan melakukan himbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023," ujar Asep.
Kebijakan kedua, soal pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Tak hanya parkir yang dikelola Pemprov DKI saja, disinsetif parkir juga diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta. Pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta juga sudah dilakukan, dan nantinya akan ada revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
Baca juga: Naik 5 Juni 2023, Ini Rincian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.