JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) berencana menerbitkan surat keputusan bersama untuk mempercepat proses konversi sepeda motor dari berbahan bakar fosil ke listrik sampai bisa digunakan di jalan.
Kebijakan tersebut nantinya akan melibatkan Kementerian Perhubungan RI serta Korlantas Polri. Sehingga dalam prosesnya, konsumen yang melakukan konversi motor listrik tidak perlu menunggu waktu lama untuk keluar dokumen laik jalan.
Demikian diungkapkan oleh Koordinator Kelompok Kerja Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian ESDM, Devi Laksmi saat ditemui Kompas.com di Gedung Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Naik 5 Juni 2023, Ini Rincian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi
"Belum ditandatangani, masih dalam proses. Kecepatannya ini berkaitan dengan waktu karena kita ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata dia.
Adapun proses yang akan dipercepat nantinya ialah berkaitan dengan Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh pihak Kementerian Perhubungan RI, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, sampai pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Sebab, seluruh kendaraan konversi diwajibkan untuk melakukan uji tipe kembali dan membuat STNK serta TNKB baru yang disesuaikan dengan kapasitas mesin (baterai).
"Motor hasil konversi tidak akan memakai mesin lagi, digantikan dengan baterai. Jadi, mereka harus diuji tipe lagi dan STNK-nya diperharui berdasarkan kapasitas baterainya," kata Devi.
Baca juga: Hindari Penipuan Saat Jual Beli Mobil, Ini Tips untuk Pembeli
"Pelat nomor juga diganti menjadi putih strip biru, menandakan bahwa kendaraan tersebut bukan lagi berbahan bakar fosil melainkan listrik," lanjut dia.
Hanya saja pada kesempatan ini Devi belum bisa mengungkapkan kira-kira waktu yang dibutuhkan untuk melakukan konversi motor hingga legal digunakan di jalan.
Tapi menurut pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S beberapa waktu lalu, proses penerbitan STNK dan TNKB baru ialah 2 hari sampai 14 hari kerja.
"Hal ini bisa kita lakukan kalau memang sudah lengkap. Itu paling tidak dua hari kerja. Tapi kembali lagi tergantung jumlah pemohon dalam pelayanan registrasi kami," katanya dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: ESDM Targetkan 6 Juta Konversi Motor Listrik pada 2030
Adapun konversi kendaraan listrik ini adalah salah satu upaya mempercepat terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.
Pemerintah berharap program konversi ini akan memberikan manfaat untuk masyarakat, utamanya penghematan biaya bahan bakar dan udara yang lebih bersih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.