Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan yang Belum Uji Emisi Bakal Bayar Parkir Lebih Mahal di Jakarta

Kompas.com - 25/05/2023, 19:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pengguna kendaraan di Jakarta bakal membayar tarif parkir lebih mahal dari sebelumnya apabila belum melakukan uji emisi.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. Menurutnya, hal ini untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan dalam rangka memperbaiki kualitas udara.

"Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan-kendaraan yang belum melakukan uji emisi," ujar Asep dalam keterangan tertulis (24/5/2023).

Baca juga: Ada Motor Listrik China Mirip Ninja H2R di INAPA 2023, Full Serat Karbon

Teknisi Brolin Gultom sedang menguji emisi kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (3/11/2021).KOMPAS.COM/ IRA GITA Teknisi Brolin Gultom sedang menguji emisi kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (3/11/2021).

Asep mengatakan, saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi.

Lokasi parkir yang menerapkan disinsentif rencananya akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.

Untuk diketahui, ketentuan soal tarif parkir lebih mahal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Diler Yamaha di Cibubur Diduga Tipu Konsumen, Ini Penjelasan Yamaha Indonesia

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemilik kendaraan yang belum atau tidak melakukan uji emisi bakal mendapat disinsentif berupa tarif parkir lebih mahal di beberapa lokasi di Jakarta.

Mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp 5.000 per jam pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan.

Sedangkan, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam yang juga berlaku progresif.

Pada tahap awal, rencana ini akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Selanjutnya, disinsentif parkir juga akan berlaku di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau