JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, Jasa Marga bakal melakukan penyesuai tarif tol untuk Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang Cileunyi (Padaleunyi).
Kenaikan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Padaleunyi.
Dengan adanya penyesuaian tarif tol pada kedua ruas tersebut, artinya pengguna jalan tol yang akan melintas juga wajib memperhatikan saldo uang elektroniknya. Apalagi kenaikan berlaku untuk semua golongan kendaraan.
Baca juga: Benarkah Isi Bensin Malam Hari Takarannya Lebih Banyak?
Untuk rincian tarif baru yang akan berlaku mulai 5 Juni 2023 di Tol Cipularang dan Padaleunyi sebagai berikut :
Gol I: Rp 45.000,- yang semula Rp 42.500,-
Gol II: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
Gol III: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
Gol IV: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-
Gol V: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.