Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Polri Sebut Tilang Manual Hanya Dilakukan Polisi Bersertifikasi | Kenali Kesehatan Mesin Mobil dari Putaran Kipas Radiator

Kompas.com - 21/05/2023, 07:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, dan para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Selain itu, mobil modern dibekali teknologi canggih untuk menunjang sistem kerja mesin. Tidak hanya soal tenaga, kemampuan dapur pacu mempertahankan kesehatannya juga didukung dengan sistem terbaru.

Seperti sistem pendingin mesin, penggerak kipas radiator tidak lagi menggunakan sabuk yang memanfaatkan putaran mesin.

Kipas digerakkan oleh motor yang bekerja berdasarkan perintah ECU. Sehingga, putaran kipas radiator bisa merepresentasikan kondisi kesehatan mesin. Seperti apa caranya, simak penjelasan berikut.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu, 21 Mei 2023 :

1. Polri Sebut Tilang Manual Hanya Dilakukan Polisi Bersertifikasi

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujar Sandi dilansir dari NTMC Polri, Jumat, (19/5/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com