JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, dan para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
Selain itu, mobil modern dibekali teknologi canggih untuk menunjang sistem kerja mesin. Tidak hanya soal tenaga, kemampuan dapur pacu mempertahankan kesehatannya juga didukung dengan sistem terbaru.
Seperti sistem pendingin mesin, penggerak kipas radiator tidak lagi menggunakan sabuk yang memanfaatkan putaran mesin.
Kipas digerakkan oleh motor yang bekerja berdasarkan perintah ECU. Sehingga, putaran kipas radiator bisa merepresentasikan kondisi kesehatan mesin. Seperti apa caranya, simak penjelasan berikut.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu, 21 Mei 2023 :
1. Polri Sebut Tilang Manual Hanya Dilakukan Polisi Bersertifikasi
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujar Sandi dilansir dari NTMC Polri, Jumat, (19/5/2023).
Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.
Serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
2. Kenali Kesehatan Mesin Mobil dari Putaran Kipas Radiator
Pemilik Aha Motor Yogyakarta Hardi Wibowo mengatakan kipas radiator pada mobil modern akan berputar saat dibutuhkan, salah satunya ketika suhu mesin tinggi.
“Bila kipas radiator berputar terus menerus, padahal AC sudah dimatikan, itu bisa menjadi tanda bahwa ada masalah pada sistem pendingin mesin,” ucap Hardi kepada Kompas.com, Jumat (19/5/2023).
Hardi mengatakan pengguna mobil bisa mendeteksi kesehatan mesin dari putaran kipas radiator, salah satunya ketika mobil hendak dimatikan setelah digunakan.
3. Mana Lebih Irit, All New Ayla 1.200 cc atau 1.000 cc?
Generasi baru dari Daihatsu Ayla meluncur dalam dua pilihan mesin, yakni 1.000 cc 3 silinder dan terbaru adalah 1.200 cc yang kini jadi 3 silinder. Kedua dapur pacu tersebut sama-sama dibekali transmisi D-CVT.
Sebagai tambahan, mesin 1.000 cc Ayla baru sudah mengusung VVTi. Daihatsu sengaja tetap menyediakan pilihan mesin 1.000 cc untuk memberikan pilihan, apalagi target konsumennya memang mengarah ke first buyer.
Adanya dua pilihan kapasitas mesin tersebut, menimbulkan spekulasi yang mempertanyakan mana yang paling irit bahan bakar.
4. Avanza Menolak Tua, Lansiran 2004 Bisa Diganti Sampai Model 2020
Toyota Avanza merupakan produk jagoan dari Toyota, bahkan sempat jadi mobil sejuta umat ketika awal dirilis di 2000-an. Sampai saat ini, Avanza sudah ada tiga generasi, pertama punya periode 2003-2011.
Lalu, generasi kedua muncul di 2011-2021 dan generasi terakhir punya rombakan yang total, memindahkan roda penggerak dari belakang ke depan. Bagi pemilik Avanza generasi pertama, ternyata bisa melakukan modifikasi agar bisa lebih muda tampilannya.
Misalkan seperti yang dilakukan oleh YBC Project, di mana dalam video di TikTok mengubah Avanza lansiran 2004 jadi model 2020.
5. Skema Kredit Volta 401 Bisa Diangsur Rp 300.000-an
Volta Indonesia membuka pesanan motor listrik dengan subsidi dari pemerintah. Selain itu, disiapkan juga aplikasi lewat laman Volta Indonesia untuk memastikan apakah pemohon bisa mendapatkan subsidi atau tidak.
Perlu diketahui, sudah ada satu motor listrik Volta yang bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta, yakni Volta 401. Motor tersebut sudah masuk syarat mendapatkan subsidi, seperti punya TKDN di atas 40 persen.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/21/070100515/-populer-otomotif-polri-sebut-tilang-manual-hanya-dilakukan-polisi