JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengemudi harus mengetahui bahwa jarak tempuh bukan satu-satunya patokan dalam pergantian oli mesin. Bagi mobil yang digunakan di dalam kota dengan perjalanan relatif pendek, waktu penggunaan juga perlu diperhatikan.
Artinya, meskipun kilometer belum tercapai atau 5.000 ke bawah tetapi masa penggunaan sudah memasuki enam bulan, pemilik tetap harus mengganti oli mesin supaya menjaga performa kendaraan.
Selain itu, artikel mengenai wacana penerapan tilang berbasis poin jadi salah satu yang paling dicari pembaca Kompas Otomotif pada Selasa (25/6/2024). Termasuk, teknologi ETLE Face Recognition yang jadi landasan utamanya.
Berikut 5 artikel terpopuler di Kompas Otomotif pada Selasa, 25 Juni 2024;
Baca juga: Jarak Tempuh Tak Jadi Patokan Mutlak Penggantian Oli Mesin
1. Jarak Tempuh Tak Jadi patokan Mutlak Penggantian Oli Mesin
Kepala Bengkel Auto2000 Pramuka, Suparna menjelaskan tak sedikit pemilik mobil berpatokan pada jarak tempuh, padahal masalah waktu juga jadi hal yang harus diperhatikan.
Untuk mobil yang digunakan di dalam kota, umumnya jarak tempuh masih di bawah ketentuan servis berkala.
Tetapi bila hal tersebut sudah melewati jadwal servis, contoh lebih dari enam bulan, maka tetap wajib melakukan perawatan.
Baca juga: Teknologi ETLE Face Recognition Jadi Dasar Sistem Tilang Poin
2. Teknologi ETLE Face Recognition Jadi Dasar Sistem Tilang Poin
Teknologi Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE Face Recognition) nantinya mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian tilang poin.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, mengatakan, ETLE Face Recognition nantinya dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.
Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.
Baca juga: Wacana Aturan Tilang Berbasis Poin, Begini Skemanya
3. Wacana Aturan Tilang Berbasis Poin, Begini Skemanya
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, mengatakan, ada tiga pengenaan poin tilang; 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, yang besarannya tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” ujar Slamet di Jakarta belum lama ini.