Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Korban Kecelakaan yang Tidak Pakai Helm, Tengkorak Retak dan Kritis di ICU

Kompas.com - 14/05/2023, 16:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai motor di Indonesia wajib memakai helm, baik pengendara maupun penumpang. Bukan cuma urusan tilang, tapi helm digunakan demi mengurangi risiko cedera parah pada kepala saat terlibat kecelakaan.

Orang yang tidak memakai helm dan terlibat kecelakaan akan mengalami cedera parah di kepalanya.

Misal seperti pada video yang diunggah akun HanyaFotoTulang di TikTok yang memperlihatkan hasil CT scan korban kecelakaan.

"Sekadar mengingatkan, ini dapat lagi CT scan pasien kecelakaan tabrak mobil. Enggak pakai helm, CT scan kepala, lihat di sini ada pendarahan," ucapnya pada video tersebut dikutip Kompas.com, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Radio di Helm Pebalap MotoGP Belum Digunakan Musim Ini

@hanyafototulang #fyp #viral #ctscan #kecelakaan #tengkorakretak #malamminggudirumahaja guna helm bukan takut di tilang tp takutlah dgn cidera yg tidak tau datang kapan. ????@HanyaFotoTulang @HanyaFotoTulang @HanyaFotoTulang ? suara asli - HanyaFotoTulang

 

Kalau diperhatikan, video tadi memperlihatkan gambar kepala pasien secara menyeluruh. Terlihat jelas, pendarahan yang ada di kepala sudah sangat melebar.

"Enggak pakai helm begini risikonya. Kita lihat 3D nya, tuh lihat retak, terus bolong lagi di sini. Lebih sayang rabut berantakan daripada kepala berantakan, akhirnya gini enggak pakai helm, kepala berantakan," kata pengunggah video.

Dikabarkan kalau korban yang ternyata adalah penumpang motor ini masih berjuang di ruangan ICU. Sedangkan pengendara tidak mengalami cedera yang parah karena memakai helm.

Baca juga: Bahas Desain All New Toyota Agya, Lebih Modern dan Sporty

Menanggapi kejadian tersebut, Head of Safety Riding Promotion Agus Sani mengatakan, helm melindungi bagian tubuh yang sangat vital yakni kepala.

"Kepala merupakan organ tubuh yang harus dilindungi secara maksimal karena terdapat jutaan syaraf yang terhubung ke organ tubuh lainnya, penggunaan helm juga tidak boleh sembarangan atau ngasal harus sesuai dgn fungsinya," ucap Agus kepada Kompas.com, Minggu (14/5/2023).

Helm yang digunakan untuk naik motor berbeda dengan helm proyek. Selain itu ukurannya harus pas dengan ukuran kepala dan tentunya sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com