Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Aman Melepas Helm Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Kompas.com - 26/03/2023, 13:21 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas), ada beberapa metode khusus yang harus diperhatikan.

Salah satu metode khusus yang dimaksud adalah cara aman melepaskan helm korban. Setelah terjatuh dari motor, helm korban sebaiknya segera dilepas.

“Tujuan melepas helm adalah supaya korban tidak sesak dan bagian kepalanya jadi lebih leluasa. Cara melepasnya juga tidak asal tarik, ada metode khusus,” kata Agus Sani, Head of Safety Riding AHM Wahana kepada Kompas.com, Sabtu (26/3/2023).

Menurut dia, kekeliruan pertama yang sering dilakukan oleh penolong korban di sekitar TKP kecelakaan adalah terburu-buru melepaskan helm, tapi caranya dengan cara yang salah.

Baca juga: Beda Ban Mobil Listrik dengan Mobil Konvensional

Proses rekonstruksi ulang kasus laka lantas yang menyebakan seorang pengendara sepeda motor meninggal di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023).KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Proses rekonstruksi ulang kasus laka lantas yang menyebakan seorang pengendara sepeda motor meninggal di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023).

“Korban kan habis jatuh, kita enggak tahu apakah dia mengalami patah tulang punggung atau bahkan tulang leher. Buru-buru melepas helm malah memperparah cedera si korban,” ujarnya.

Pelepasan helm harus dilakukan oleh dua orang. Orang pertama menahan bagian leher belakang dan dagu korban, sedangkan orang kedua memegang bagian helm.

“Jika dua orang sudah bersiap lepaskan dulu tali pengikat helm, kemudian orang kedua mulai menarik helm secara perlahan dari bagian pipi korban sembari orang pertama menahan dagu korban,” kata Agus.

Proses itu harus dilakukan secara perlahan dan tidak boleh terburu-buru. Jika helm sudah dilepas, baiknya korban segera dilarikan ke rumah sakit dengan mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com