Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Gerombolan Pengendara Motor Berhenti di JLNT Casablanca

Kompas.com - 11/05/2023, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pengendara sepeda motor melewati Jalan Layang Non Tol (JLNT) kembali terulang. Kali ini gerombolan pengendara motor bahkan berhenti hingga mengganggu pengguna roda empat yang hendak melintas di kawasan tersebut.

Dilansir dari Instagram Dash Cam Owners Indonesia, terlihat rombongan pengendara sepeda motor melintas di lajur kiri JLNT Casablanca, Rabu (10/5/2023) dini hari.

Kemudian, tampak juga sejumlah motor yang berhenti di JLNT Casablanca hingga mengganggu pengguna jalan lain yang hendak melintas. Pengemudi mobil yang merekam kejadian tersebut melalui kamera dasbor mobil sontak membunyikan klakson panjang.

Baca juga: Jangan Asal Masuk, Ini Hal yang Harus Diperhatikan kalau Ganti Mesin

Belum diketahui secara pasti apa yang hendak dilakukan oleh sejumlah pengendara motor tersebut.

Namun perlu dicatat, bahwa pengendara motor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi. Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, larangan tersebut dibuat untuk mengutamakan keselamatan bagi para pengguna roda dua.

"Masyarakat harus menyadari itu, karena tidak mungkin aturan itu dibuat sembarangan tanpa ada alasannya," kata Jusri.

Baca juga: Lebih Praktis, Ini Pilihan Paket Perkakas Mobil Tanpa Kabel

Larangan itu, hampir serupa dengan aturan motor tidak boleh masuk jalan tol. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.

Selain itu, jalur JLNT biasanya sempit dan dilewati oleh kendaraan roda empat atau lebih. Kondisi ini jelas membuat para pemotor rentan jadi korban kecelakaan di sana.

Sebelumnya, kasus balap liar di JLNT Casablanca dikeluhkan warga penghuni apartemen di daerah sekitar. Gerombolan motor tersebut mengganti knalpotnya dan memacu kendaraannya dengan kencang.

Efeknya, suara bising yang dihasilkan dari knalpot sangat mengganggu kenyamanan penghuni di sekitar daerah tersebut.

Pihak Polres Metro Jaya sudah melakukan patroli di daerah tersebut beberapa kali untuk menjaring para pembalap liar. Tapi, tampak aktivitas tersebut tidak efektif, karena masih terjadi kalau tidak ada patroli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com