Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Larang Produsen Motor Listrik Kerek Harga Selama Subsidi

Kompas.com - 21/03/2023, 09:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan pemberian insentif untuk pengembangan populasi dan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Untuk sepeda motor listrik, baik baru atau konversi, besaran bantuan dari pemerintah mencapai Rp 7 juta per unit. Total anggaran yang disiapkan untuk 1 juta motor listrik sebesar Rp 7 triliun.

Terkait soal persyaratan, Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selain motor listrik harus diproduksi dalam negeri dengan TKDN minimal 40 persen, produsen juga dilarang menaikkan harga jual selama masa insentif bergulir.

Baca juga: Pemberian Insentif Mobil Listrik Ditunda Hingga 1 April 2023

"Produk motor listrik yang mendapat bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian insentif tersebut," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers tentang bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) di Gedung Kemenkomarves, Jakarta, Senin (20/3/2023).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers tentang bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) di Gedung Kemenkomarves, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, untuk penerima manfaat bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, diutamakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Syaratnya, pelaku UMKM juga merupakan penerima kredit usaha rakyat (KUR), BPUM, subsidi upah, serta penerima subsidi listrik. Sementara untuk subsidi motor konversi, tidak ada batasan.

Artinya, masyarakat bisa melakukan konversi motor listrik, namun untuk jumlah peneriman subsidi tetap dengan kuota yang sudah ditentukan.

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Berlaku Hari Ini, Daftar Penerima Bertambah


"Nilai bantuan pemerintah Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru atau konversi. Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, untuk 2023 dan 2024, untuk 1 juta unit motor listrik baru dan konversi," ujar Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau