Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dengan Tidak Punya SIM

Kompas.com - 21/03/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Walaupun sama-sama termasuk pelanggaran lalu lintas, ternyata ada perbedaan sanksi tilang pengendara tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dengan pengendara tidak memiliki SIM.

Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, pelanggaran tidak bawa SIM dan tidak punya sim itu dibedakan jenis dan sanksi tilangnya.

“Pertama-tama yang harus dipahami adalah kedudukan SIM, yakni sebagai bukti kompetensi seseorang sudah layak menggunakan kendaraan di jalan umum. Tidak punya sim berarti dianggap tidak punya kompetensi mengemudi,” kata Aan kepada KOMPAS.com, Senin (20/3/2023).

Dirinya menjelaskan, penanganan dua pelanggaran tersebut sudah tercantum dalam UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 di pasal 281 dan pasal 288.

Baca juga: Pemberian Insentif Bisa Mendorong Pembangunan Pabrik Kendaraan Listrik

“Terkait pengemudi yang belum memiliki SIM dan belum lulus uji kompetensi, tapi menggunakan kendaraan di jalan umum, aturannya tertulis jelas di Pasal 281 UU Lalintas,” ujar Brigjen Aan.

Pasal 281 UU Lalintas berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

“Selanjutnya, terkait pengemudi yang sudah lulus uji kompetensi tapi tidak dapat menunjukkan SIM, diatur di dalam pasal 288 ayat (2) UU lalintas. Tentunya, sanksinya tidak seberat pelanggaran yang pertama (tidak punya sim) ” ujar Brigjen Aan.

Pasal 288 ayat (2) UU Lalintas berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Dampak Buruk Mobil Mesin Diesel Modern Sering Diisi Solar Busuk

Berdasarkan pemaparan tersebut, nampak jelas perbedaan tingkat sanksi tilang bagi pengendara yang tidak membawa SIM dengan pengendara yang tidak mempunyai SIM.

Aan menambahkan, sanksi tilang yang dijelaskan di atas berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik itu mobil ataupun motor.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mohon pak kapolri meluncurkan kebijakan penggunaan sim elektronik (sim-el) seperti halnya ktp-el, sehingga masyarakat cukup menunjukkan sim-el dari smartphone saja. #jernih_berkomentar.#


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sepak Terjang Hery Gunardi, Bos Baru BRI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau