Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dengan Tidak Punya SIM

Kompas.com - 21/03/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Walaupun sama-sama termasuk pelanggaran lalu lintas, ternyata ada perbedaan sanksi tilang pengendara tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dengan pengendara tidak memiliki SIM.

Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, pelanggaran tidak bawa SIM dan tidak punya sim itu dibedakan jenis dan sanksi tilangnya.

“Pertama-tama yang harus dipahami adalah kedudukan SIM, yakni sebagai bukti kompetensi seseorang sudah layak menggunakan kendaraan di jalan umum. Tidak punya sim berarti dianggap tidak punya kompetensi mengemudi,” kata Aan kepada KOMPAS.com, Senin (20/3/2023).

Dirinya menjelaskan, penanganan dua pelanggaran tersebut sudah tercantum dalam UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 di pasal 281 dan pasal 288.

Baca juga: Pemberian Insentif Bisa Mendorong Pembangunan Pabrik Kendaraan Listrik

Pelajar SMK di Jakarta Barat terjaring operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar di kawasan Jalan S Parman, Slipi Jakarta Barat pada Selasa (4/10/2022). Saat dihentikan polisi, ia mengaku takut ditilang dan mencoba mengebut untuk kabur. KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI Pelajar SMK di Jakarta Barat terjaring operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar di kawasan Jalan S Parman, Slipi Jakarta Barat pada Selasa (4/10/2022). Saat dihentikan polisi, ia mengaku takut ditilang dan mencoba mengebut untuk kabur.

“Terkait pengemudi yang belum memiliki SIM dan belum lulus uji kompetensi, tapi menggunakan kendaraan di jalan umum, aturannya tertulis jelas di Pasal 281 UU Lalintas,” ujar Brigjen Aan.

Pasal 281 UU Lalintas berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

“Selanjutnya, terkait pengemudi yang sudah lulus uji kompetensi tapi tidak dapat menunjukkan SIM, diatur di dalam pasal 288 ayat (2) UU lalintas. Tentunya, sanksinya tidak seberat pelanggaran yang pertama (tidak punya sim) ” ujar Brigjen Aan.

Pasal 288 ayat (2) UU Lalintas berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Dampak Buruk Mobil Mesin Diesel Modern Sering Diisi Solar Busuk

Personel Satlantas Polres Nunukan Kaltara, memeriksa kelengkapan surat kendaraan dalam operasi zebra kayan Polres Nunukan 2022Dok.Satlantas Nunukan Personel Satlantas Polres Nunukan Kaltara, memeriksa kelengkapan surat kendaraan dalam operasi zebra kayan Polres Nunukan 2022

Berdasarkan pemaparan tersebut, nampak jelas perbedaan tingkat sanksi tilang bagi pengendara yang tidak membawa SIM dengan pengendara yang tidak mempunyai SIM.

Aan menambahkan, sanksi tilang yang dijelaskan di atas berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik itu mobil ataupun motor.

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com