Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2023, 09:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan di jalan umum wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti lulus kompetensi berkendara.

Pengendara yang tidak membawa SIM atau tidak memilki SIM akan menerima sanksi tilang berupa denda atau kurungan selama waktu tertentu. Akan tetapi, bagaimana hukumnya menggunakan SIM rusak dan apakah masih bisa digunakan?

Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, SIM yang rusak masih bisa digunakan, namun dengan beberapa catatan tertentu.

“Harus dilihat dulu tingkat kerusakannya. SIM masih bisa dipakai, selama kerusakannya ringan tidak menghilangkan data-data penting seperti nama dan foto pengguna serta nomor identitas lainnya,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Baca juga: 2 Modifikasi Ini Bisa Bikin Aki Mobil Cepat Soak dan Meledak

Sim rusak bisa diganti dan dibuat di SAMSAT kelilingKompas.com/Donny Sim rusak bisa diganti dan dibuat di SAMSAT keliling

Menurut Aan, kerusakan yang paling umum dijumpai, yaitu SIM patah sedikit di bagian ujung atau bengkok. SIM dengan kerusakan ini dianggap masih aman digunakan.

Namun SIM yang sudah mengalami kerusakan berat, seperti lecet atau terbakar hingga membuat data identitas tidak terbaca, disarankan untuk segera diganti.

“SIM kan mengandung identitas. Kalau kerusakannya sudah parah, identitas bisa tidak terbaca, jadi sebaiknya mengajukan pembuatan SIM baru,” ujar Aan.

Selama SIM itu hanya rusak dan masih ada bukti fisiknya, status dari membuat SIM baru dianggap sebagai perpanjangan.

Prosesnya pun cukup mudah, pengguna hanya perlu mendatangi SATPAS atau SAMSAT terdekat dengan membawa SIM rusak dan mengajukan perpanjangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com