JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan pemberian insentif untuk pengembangan populasi dan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Untuk sepeda motor listrik, baik baru atau konversi, besaran bantuan dari pemerintah mencapai Rp 7 juta per unit. Total anggaran yang disiapkan untuk 1 juta motor listrik sebesar Rp 7 triliun.
Terkait soal persyaratan, Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selain motor listrik harus diproduksi dalam negeri dengan TKDN minimal 40 persen, produsen juga dilarang menaikkan harga jual selama masa insentif bergulir.
"Produk motor listrik yang mendapat bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian insentif tersebut," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, untuk penerima manfaat bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, diutamakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Syaratnya, pelaku UMKM juga merupakan penerima kredit usaha rakyat (KUR), BPUM, subsidi upah, serta penerima subsidi listrik. Sementara untuk subsidi motor konversi, tidak ada batasan.
Artinya, masyarakat bisa melakukan konversi motor listrik, namun untuk jumlah peneriman subsidi tetap dengan kuota yang sudah ditentukan.
"Nilai bantuan pemerintah Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru atau konversi. Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, untuk 2023 dan 2024, untuk 1 juta unit motor listrik baru dan konversi," ujar Sri Mulyani.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/21/093100215/sri-mulyani-larang-produsen-motor-listrik-kerek-harga-selama-subsidi