Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Jadwal Ganjil Genap Jalur Puncak Hari Ini

Kompas.com - 12/03/2023, 08:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Sementara itu, berikut ini kendaraan yang bebas dari sistem Ganjil Genap di Puncak:

• Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

• Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

• Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

• Kendaraan pemadam kebakaran

• Kendaraan ambulans

• Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

• Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

• Kendaraan untuk kepentingan tertentu

• Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com