Sementara itu, berikut ini kendaraan yang bebas dari sistem Ganjil Genap di Puncak:
• Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
• Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
• Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Kendaraan pemadam kebakaran
• Kendaraan ambulans
• Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
• Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
• Kendaraan untuk kepentingan tertentu
• Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.