JAKARTA, KOMPAS.com – Menyikapi kemacetan yang kerap terjadi di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada setiap akhir pekan. Polres Bogor menerapkan beberapa rekayasa lalu lintas mulai pemberlakuan ganjil genap hingga buka tutup satu arah.
Bagi pengendara yang ingin melakukan perjalanan ke Puncak Bogor, sebaiknya memperhatikan jadwal buka tutup, ganjil genap dan one way.
Seperti diketahui, untuk Hari Libur Nasional juga tetap diberlakukan ganjil genap mulai H-1 pukul 14.00 WIB sampai dengan Hari Libur Nasional pukul 24.00 WIB.
Perlu diingat, bahwa jadwal buka tutup one way Puncak Bogor di atas bisa berubah sewaktu-waktu sesuai situasi dan kondisi lalu lintas terkini.
Sementara itu kondisi cuaca yang kerap tak menentu di Kabupaten Bogor, Polisi juga mengimbau agar pengendara untuk tetap hati-hati dalam melakukan perjalanan.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, mengatakan, saat ini kondisi cuaca yang terjadi berubah-ubah.
Pihaknya mengimbau pengendara harus tetap berhati-hati dalam melakukan perjalanan, terlebih pengendara di kawasan wisata Puncak.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, wisatawan, yang mengunjungi kawasan Puncak, agar tetap berhati-hati dalam perjalanan,” ujar Dicky, disitat dari Korlantas Polri (11/3/2023).
Menurutnya, pengendara agar tetap memperhatikan keamanan dan juga mengecek kendaraan terlebih dahulu sebelum berpergian.
“Perhatikan jarak aman, kemudian persiapkan kendaraan secara optimal dan fisik secara prima,” ucap Anggi.
Dicky mengatakan, pada akhir pekan ini arus kendaraan yang masuk ke kawasan wisata Puncak terjadi peningkatan cukup signifikan.
Oleh sebab itu, Satlantas Polres Bogor mengklaim bakal melaksanakan contra flow di tol dan one way sejak pagi hari.
Berikut ini lokasi Ganjil Genap di jalur Puncak:
• Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
• Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak
Sementara itu, berikut ini kendaraan yang bebas dari sistem Ganjil Genap di Puncak:
• Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
• Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
• Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Kendaraan pemadam kebakaran
• Kendaraan ambulans
• Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
• Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
• Kendaraan untuk kepentingan tertentu
• Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/12/082100515/catat-jadwal-ganjil-genap-jalur-puncak-hari-ini