JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan lalu-lintas dibuat untuk semua pemakai jalan. Namun kerap timbul pertanyaan, apa yang terjadi apabila melakukan pelanggaran menggunakan kendaraan rental atau sewa.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas sudah diatur dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan dan aturan turunannya.
Baca juga: Sering Lewat Jalan Rusak, Usia Ban Makin Pendek
"Dalam tata cara berlalu-lintas dan ketentuan pidana yang mengatur tentang pelanggaran lalu-lintas ada frasa yang mengatakan 'setiap orang'. Pengertian setiap orang di sini, logika hukumnya adalah si pengemudi dari kendaraan bermotor tersebut," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (8/3/2023).
"Berarti apabila ada pelanggaran lalu lintas tidak akan dilihat apakah kendaraan tersebut milik sendiri atau kendaraan rental atau sewa," kata dia.
Budiyanto mengatakan, subyek hukum atau orang yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran lalu-lintas sesuai dengan aturan yang mengatur adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.
Namun, Budiyanto paham bahwa di lapangan yang menjadi kendala ialah mekanisme penyelesaian pelanggaran jika terkena tilang elektronik atau electronic trafic law enforcement (ETLE).
Seperti diketahui pelanggaran ETLE menggunakan surat konfirmasi yang dikirim kepada pemilik kendaraan yang tercantum dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca juga: Motor Listrik Honda U-Go GT Meluncur, Lebih Sporty dan Bertenaga
Saran Budiyanto, untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari sebaiknya pemilik rental memiliki registrasi atau catatan yang jelas terhadap identitas penyewa.
Bila perlu ada perjanjian bersama antara pemilik rental dan penyewa, berkaitan dengan tanggung jawab apabila kendaraan yang disewa melakukan pelanggaran lalu-lintas baik tertangkap tangan atau maupun CCTV E-TLE.
"Ada perjanjian yang jelas tentang tanggung jawab membayar denda (perjanjian keperdataan). Walaupun dalam UU jelas yang bertanggung jawab terhadap pidana pelanggaran lalu-lintas subyek hukumnya adalah pengemudi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.