Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Kendaraan Listrik Kontraproduktif dan Rawan Kecurangan

Kompas.com - 08/03/2023, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mempercepat terciptanya ekosistem elektrifikasi dari hulu sampai hilir di Indonesia, Pemerintah RI memutuskan untuk memberikan bantuan berupa insentif pembelian kendaraan listrik, yang rencananya berlaku pada 20 Maret 2023.

Sebab, dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) belum berjalan sesuai harapan.

Salah satu alasannya, karena terdapat ketimpangan harga antara kendaraan listrik yang ramah lingkungan dengan kendaraan konvensional. Sehingga dari sisi industri, Indonesia kalah saing dalam menarik investor di sektor tersebut.

Baca juga: Luhut Umumkan Insentif Kendaraan Listrik Resmi Berlaku 20 Maret

Namun, laiknya pisau bermata dua, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai kebijakan terkait kontraproduktif bahkan rawan kecurangan.

"Kita ambil salah satu tujuan diberikannya insentif pada motor listrik yang menyasar UMKM. Mereka itu butuhnya modal, bukan motor listrik," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

"Kemudian, targetnya itu 200.000 unit motor listrik yang diberikan insentif bisa diserap. Maka secara otomatis, akan menambah kemacetan jalan yang pada akhirnya meningkatkan potensi kecelakaan. Karena, pembeli mayoritas bakal dari wilayah perkotaan," ujar Djoko.

Mengingat, berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang 2021 hampir 80 persen penyumbang kecelakaan di jalan berasal dari kendaraan roda dua. 

Belum lagi masalah potensi timbulnya oknum yang bisa 'mengakali' skema penyaluran insentif untuk dirinya sendiri. Yaitu, membeli motor pakai insentif tapi dijual kembali ke orang lain dengan harga khusus.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Harus Didukung Infrastruktur SPKLU

Walaupun memang pemerintah berencana akan membuat suatu sistem untuk dapat menyeleksi calon konsumen agar bisa mendapatkan insentif tersebut.

"Kemudian soal konversi. Itu penunjukkan bengkelnya seperti apa? Jangan sampai ya nanti malah teman-temannya sendiri. Bengkel di daerah itu banyak yang didirikan oleh SMK dan tidak kalah canggih (soal elektrifikasi)," ucap Djoko.

"Ini rencana (kuota) yang diberikan insentif 50.000 unit loh, tidak kecil," katanya.

"Jadi rawan sekali penyelewengan. Kebijakan ngawur ini. Saya harap KPK segera turun. Kalau tidak, bisa-bisa bablas," tambah dia.

Adapun mengenai pemberian insentif mobil listrik yang kuota penyalurannya sampai 35.900 unit, dikhawatirkan fasilitas pendukung berupa charging station-nya belum siap.

Baca juga: Bukan Rubicon atau Mobil Listrik, Heru Budi Minta Kijang Innova buat Mobil Dinas

Oleh karena itu, Djoko menyarankan, sebaiknya insentif dialihkan untuk meremajakan angkutan umum dengan basis listrik, baik yang moda kecil sampai besar atau bus.

"Dengan begitu, emisi udara bisa kurangi, kemacetan bisa ditekan, kecelakaan jalan dikurangi, konsumsi BBM berkurang, sampai angka inflasi pun bisa diturunkan. Jadi, manfaatnya lebih jelas ke masyarakat karena kenaikan inflasi erat kaitannya dengan konsumsi BBM dan kepemilikan kendaraan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau