Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/03/2023, 19:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini beredar video beberapa truk berjatuhan di dalam kapal feri lantaran tidak seimbang usai diterpa ombak laut yang besar. Peristiwa ini terjadi saat cuaca buruk di Pelabuhan Merak tahun lalu tepatnya, Jumat (23/12/2022).

Beberapa truk yang berada di dalam kapal feri tersebut telah terparkir rapi dan hendak menyebrang ke pulau lain. Namun, begitu kapal terombang-ambing lantaran ombak, truk limbung dan hilang keseimbangan. Cuplikan video viral tersebut diunggah oleh akun Instagram @seindonesiaku.

Terkait video tersebut, Santiko Wardoyo, COO-Director PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) mengatakan jika ada atau tidaknya asuransi bagi kendaraan tersebut biasanya tergantung dari pihak pemilik truk sendiri.

Baca juga: Kemenhub Targetkan Proving Ground Bekasi Selesai Akhir Tahun

“Kemudian tergantung truk dan barangnya yang diangkut truk itu diasuransikan atau tidak. Biasanya kalau kapal penyeberangan ada asuransi nya. Namun, untuk detailnya bisa tanya ke asuransi,” kata Santiko kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Dihubungi oleh Kompas.com, Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kendaraan besar seperti truk juga bisa melakukan asuransi.

“Ada asuransi untuk truk juga. Asuransi itu dibagi kategori berdasarkan harga, kalo kendaraan komersial atau niaga seperti gitu, biasanya Total Loss Only (TLO),” kata Iwan kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Adapun syarat untuk melakukan klaim asuransi adalah harus diketahui apa penyebab truk alami kerusakan rusak. Bila sopir truk tidak punya SIM, kelebihan muatan, penggunaan truk tidak sesuai perjanjian polis, maka ada risiko biaya perbaikan tidak bisa dicover oleh asuransi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Seluruh Indonesia ???????? (@seindonesiaku)


Kemudian, Iwan juga menyebutkan jika dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor di Indonesia bisa di klaim jika kerugian atau kerusakan jika yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyebrangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

“Maka dari itu harus dilihat apakah kapal tersebut ada izin untuk menyebrang atau tidak,” kata Iwan.

Menanggapi video tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan jika seharusnya SOP dari Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) di ikat kuat menggunakan lashing pada dek kapal feri.

Baca juga: Begini Cara Cegah Rem Skutik Blong Saat Lewati Turunan Panjang

“Kemudian di kasih jarak sesama kendaraan, dan truk ODOL dilarang masuk untuk menghindari benturan akibat gelombang ombak yang sedang tinggi,” kata Sony kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Namun, menurut Sony kerap kali petugas kapal meremehkan faktor alam yang sedang kurang bersahabat, khususnya ombak. Padahal, ombak yang ganas mampu membuat kapal feri limbung dan muatannya bergoncang tanpa arah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com