Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2023, 14:51 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana menyesuaikan harga acuan dari kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) di dalam negeri sebesar Rp 5 juta.

Keputusan tersebut, dijelaskan Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Ditjen IMATAP Kemenperin Dodiet Prasetyo, seiring dengan perkembangan ekonomi, peningkatan dari harga material produksi, dan sebagainya.

"Penyesuaian dilakukan karena terdapat kenaikan bahan baku seperti logam, plastik, dan sebagiannya," kata dia di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Klarifikasi Kemenperin, Kenaikan Harga LCGC Rp 5 Juta Bukan 5 Persen

Komparasi LCGC antara Toyota Agya dan Daihatsu AylaKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Komparasi LCGC antara Toyota Agya dan Daihatsu Ayla

Lantas kapan kira-kira penyesuaian harga itu berlaku?

Mengenai hal tersebut, Dodiet belum bisa memastikannya. Sebab aturan penyesuaian harga LCGC masih dalam tahap perbincangan. Namun ia memastikan meskipun harga acuan naik tidak langsung berpengaruh terhadap harga jual di pasar.

"Ini nanti penetapan Menteri saja, karena kenaikan Rp 5 juta dari sebelumnya. Tapi nanti tidak langsung diambil produsen, mereka akan melihat market dan lainnya untuk menentukan harga jual ke konsumen," ucap dia.

"(Mulainya) nanti bisa di cek harganya dari mereka langsung," lanjut Dodiet.

Baca juga: Harga Naik Rp 5 Juta, Kemenperin Harap LCGC Masih di Bawah Rp 200 Juta

Ilustrasi jajaran produksi Daihatsu di segmen LCGC (Low Cost Green Car) atau mobil murah.DOK. ASTRA DAIHATSU MOTOR Ilustrasi jajaran produksi Daihatsu di segmen LCGC (Low Cost Green Car) atau mobil murah.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, rencana penyesuaian harga LCGC merupakan masukan para produsen melihat perkembangan harga bahan material dan inflasi.

"Masukannya banyak. Jadi kami paham cost produksi dari bahan baku ada kenaikan, terus logistic cost juga harus ada penyesuaian," kata Agus.

Dodiet menambahkan penyesuaian ini akan diterapkan pada acuan harga LCGC. Saat ini acuan harga LCGC diatur lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021, yakni Rp 135 juta.

Baca juga: Pabrik Toyota di Indonesia Belum Bisa Produksi Lexus

Sedangkan untuk pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) LCGC tetap sama sebesar 3 persen sebagaimana tercantum dalam PP 74/2021.

"Ininya untuk melakukan full model change butuh investasi besar. Harapannya, nanti akan ada model-model baru," kata Dodiet.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com