JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana menyesuaikan harga acuan dari kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) di dalam negeri sebesar Rp 5 juta.
Keputusan tersebut, dijelaskan Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Ditjen IMATAP Kemenperin Dodiet Prasetyo, seiring dengan perkembangan ekonomi, peningkatan dari harga material produksi, dan sebagainya.
"Penyesuaian dilakukan karena terdapat kenaikan bahan baku seperti logam, plastik, dan sebagiannya," kata dia di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Lantas kapan kira-kira penyesuaian harga itu berlaku?
Mengenai hal tersebut, Dodiet belum bisa memastikannya. Sebab aturan penyesuaian harga LCGC masih dalam tahap perbincangan. Namun ia memastikan meskipun harga acuan naik tidak langsung berpengaruh terhadap harga jual di pasar.
"Ini nanti penetapan Menteri saja, karena kenaikan Rp 5 juta dari sebelumnya. Tapi nanti tidak langsung diambil produsen, mereka akan melihat market dan lainnya untuk menentukan harga jual ke konsumen," ucap dia.
"(Mulainya) nanti bisa di cek harganya dari mereka langsung," lanjut Dodiet.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, rencana penyesuaian harga LCGC merupakan masukan para produsen melihat perkembangan harga bahan material dan inflasi.
"Masukannya banyak. Jadi kami paham cost produksi dari bahan baku ada kenaikan, terus logistic cost juga harus ada penyesuaian," kata Agus.
Dodiet menambahkan penyesuaian ini akan diterapkan pada acuan harga LCGC. Saat ini acuan harga LCGC diatur lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021, yakni Rp 135 juta.
Sedangkan untuk pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) LCGC tetap sama sebesar 3 persen sebagaimana tercantum dalam PP 74/2021.
"Ininya untuk melakukan full model change butuh investasi besar. Harapannya, nanti akan ada model-model baru," kata Dodiet.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/24/145157315/kapan-kenaikan-rp-5-juta-buat-lcgc-mulai-berlaku