Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, WNA Kesal Klub Harley Dikawal Polisi Terobos Lampu Merah

Kompas.com - 20/02/2023, 11:44 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Pada rinciannya, tak terdapat konvoi moge menjadi salah satu pengguna jalan yang berhak mendapat hak utama.

Pada bagian penjelasan Pasal 134 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam.

Budiyanto, pemerhati masalah transportsi dan hukum, mengatakan, dalam keseharian pengguna jalan kadang-kadang dikagetkan dengan sistem lalu lintas yang tidak berfungsi secara maksimal.

Baca juga: Mau Beli Motor Listrik, Layanan Servisnya Seperti Apa?

Dalam kondisi seperti ini, petugas kepolisian di lapangan memiliki hak diskresi untuk mengatur lalu lintas.

Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian pasal 18 ayat (1), dan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 104 ayat (1), (2), dan (3).

“Tindakan diskresi dapat dengan cara mengalihkan, mempercepat, memperlambat arus lalu lintas atau bahkan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus atau menghentikan kendaraan,” ujar Budiyanto, beberapa waktu lalu.

Budiyanto menambahkan, pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 282, dapat dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Esemka Punya Peluang Jadi Kendaraan Angkatan Darat

Sejumlah motor yang diduga digunakan balap liar diangkut Polantas Polres Nunukan Kaltara. Para pelaku semua merupakan anak anak remaja usia 13 sampai 20 tahun. Motor baru boleh diambil setelah lebaran untuk efek jera Dok.Arofiek Sejumlah motor yang diduga digunakan balap liar diangkut Polantas Polres Nunukan Kaltara. Para pelaku semua merupakan anak anak remaja usia 13 sampai 20 tahun. Motor baru boleh diambil setelah lebaran untuk efek jera

Karena itu merujuk pada Pasal 135 UU 22 No 2009, pengawalan kendaraan hanya bisa dilaksanakan oleh kepolisian.

Disebutkan bahwa:

1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com