Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, WNA Kesal Klub Harley Dikawal Polisi Terobos Lampu Merah

Kompas.com - 20/02/2023, 11:44 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor heran dengan proses pengawalan di Indonesia. Pengendara warga negara asing (WNA) itu kesal saat melihat polisi mengawal klub motor besar (moge) menerobos lampu merah.

Video tersebut diunggah akun Instagram, Bali Roads, pengendara tersebut mempertanyakan urgensi klub Harley-Davidson tersebut dikawal hingga melewati lampu merah dan memotong arus pengendara lain.

"Sungguh. Itu tidak ada yang darurat kan ya. Sialan," kata pengedara tersebut dalam video dikutip Kompas.com, Senin (20/2/2023).

https://www.instagram.com/reel/Co13FcRpKrG/?igshid=NWQ4MGE5ZTk%3D

Dalam penjelasan video, pihak penggunggah video kemudian membandingkan hak istimewa para pengguna jalan di Indonesia dan Australia, yang menurutnya lebih enak di Indonesia.

"Grup yang luar biasa dapat dikawal melewati lampu merah dan mendapatkan hak jalan. Ini akan sangat berguna di Australia," tulis keterangan video.

Penelusuran Kompas.com, dalam beberapa kasus serupa yang melibatkan pengawalan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca juga: Bikin Mudah Konsumen, Ini Gimik Suzuki Selama IIMS 2023

Kendaraan kepolisian untuk pengawalan KTT G20Youtube NTMC Polri Kendaraan kepolisian untuk pengawalan KTT G20

Dalam Pasal 134, disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dengan urutan sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Chery Bersumbar Omoda 5 Tanpa Pesaing

Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2022 Tingkat Provinsi DKI Jakarta digelar di halaman Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/9/2022). Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2022 Tingkat Provinsi DKI Jakarta digelar di halaman Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/9/2022).

Dari paparan kedua pasal di atas, memang terlihat ada sejumlah kondisi yang membuat pengguna jalan mendapat hak utama.

Namun, perlu dijelaskan lebih lanjut soal hak utama bagi konvoi yang tercantum pada Pasal 134 huruf g. Di mana dalam UU 22 No 2009 memberikan penjelasan dan batasan tentang konvoi dan atau kendaraan seperti apa yang berhak mendapat pengawalan.

Pada rinciannya, tak terdapat konvoi moge menjadi salah satu pengguna jalan yang berhak mendapat hak utama.

Pada bagian penjelasan Pasal 134 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam.

Budiyanto, pemerhati masalah transportsi dan hukum, mengatakan, dalam keseharian pengguna jalan kadang-kadang dikagetkan dengan sistem lalu lintas yang tidak berfungsi secara maksimal.

Baca juga: Mau Beli Motor Listrik, Layanan Servisnya Seperti Apa?

Tim Wonderful Indonesia Motorbike Touring 2022 sukses menyelesaikan turing atau perjalanan lintas negara di Asia Tenggara sejauh nyaris 4.300 kilometer, yang mencangkup Malaysia, Thailand, Kamboja, Laos, dan Vietnam.dok.IMI Tim Wonderful Indonesia Motorbike Touring 2022 sukses menyelesaikan turing atau perjalanan lintas negara di Asia Tenggara sejauh nyaris 4.300 kilometer, yang mencangkup Malaysia, Thailand, Kamboja, Laos, dan Vietnam.

Dalam kondisi seperti ini, petugas kepolisian di lapangan memiliki hak diskresi untuk mengatur lalu lintas.

Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian pasal 18 ayat (1), dan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 104 ayat (1), (2), dan (3).

“Tindakan diskresi dapat dengan cara mengalihkan, mempercepat, memperlambat arus lalu lintas atau bahkan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus atau menghentikan kendaraan,” ujar Budiyanto, beberapa waktu lalu.

Budiyanto menambahkan, pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 282, dapat dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Esemka Punya Peluang Jadi Kendaraan Angkatan Darat

Sejumlah motor yang diduga digunakan balap liar diangkut Polantas Polres Nunukan Kaltara. Para pelaku semua merupakan anak anak remaja usia 13 sampai 20 tahun. Motor baru boleh diambil setelah lebaran untuk efek jera Dok.Arofiek Sejumlah motor yang diduga digunakan balap liar diangkut Polantas Polres Nunukan Kaltara. Para pelaku semua merupakan anak anak remaja usia 13 sampai 20 tahun. Motor baru boleh diambil setelah lebaran untuk efek jera

Karena itu merujuk pada Pasal 135 UU 22 No 2009, pengawalan kendaraan hanya bisa dilaksanakan oleh kepolisian.

Disebutkan bahwa:

1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau