Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Ditabrak Singa, Tak Usah Damai karena Bisa Klaim Asuransi

Kompas.com - 13/02/2023, 13:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com- Belum lama ini media sosial ramai dengan video singa yang menabrak mobil salah satu pengunjung Taman Safari II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.

Dari video tersebut, kedua singa saling kejar hingga hingga menabrak mobil Toyota Yaris berkelir merah. Kejadian ini membuat kaca belakang sebelah kiri pada mobil tersebut pecah.

Lalu apakah kerusakan kendaraan akibat ditabrak singa bisa klaim asuransi?

Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kerusakan mobil akibat singa seperti kejadian di video tersebut bisa melakukan klaim asuransi. Hal ini tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKABI). 

Baca juga: Mobil Ditabrak Singa di Taman Safari, Korban Enggan Berdamai dengan Singa

“Kejadian mobil ditabrak hewan, seperti singa, sapi, babi hutan dan lainnya masuk dalam pertanggungan ya,” kata Iwan kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Iwan menyebutkan, syarat utama untuk melakukan klaim apabila mobil mengalami kejadian ini adalah kendaraan telah dipastikan sudah diasuransikan.

Pada asuransi biasanya telah memastikan penyebab utama dari risiko yang terjadi. Bila pengemudi tidak punya SIM berlaku, kelebihan muatan, penggunaan mobil tidak sesuai perjanjian polis maka akan masuk dalam pengecualian klaim asuransi.


Contoh penggunaan mobil tidak sesuai perjanjian adalah penggunaan mobil pribadi namun saat kejadian malah digunakan untuk komersial seperti disewakan atau menjadi taksi online. Situasi ini membuat klaim asuransi mobil berisiko tidak bisa dicover.

“Kemudian dicek, apakah polis masuk comprehensive atau TLO. Apabila akibat ditabrak hewan, rusak dengan biaya perbaikan di bawah 75 persen dari harga pertanggungan, maka akan di cover dengan comprehensive, bukan TLO,” kata Iwan.

Pahami perbedaan asuransi mobil all risk dan TLO.Dok. AUKSI Pahami perbedaan asuransi mobil all risk dan TLO.

Iwan mengatakan, untuk melaporkan klaim asuransi di Garda Oto bisa lewat telepon, sms, aplikasi Otocare dan ke kantor cabang langsung. Bisa juga ke Garda Center yang ada di beberapa mal yang buka setiap hari.

“Untuk klaim sih langsung saja, lalu perlu di survey dulu mobilnya agar tahu perbaikannya di mana saja. Setelah survey, Garda Oto akan langsung mengeluarkan keluar surat perintah kerja ke bengkel. Setelah itu bawa mobilnya ke bengkel,” kata Iwan.

Baca juga: Bastianini Anggap Bezzecchi dan Diggia Kuda Hitam MotoGP 2023

Untuk pengerjaan perbaikan mobil yang ditabrak singa atau hewan buas, Iwan menegaskan durasinya tergantung seberapa parah kerusakan dan apa saja suku cadang yang perlu diganti. Belum lagi harus memeriksa ketersediaan suku cadang atau sparepart dari APM.

“Garda Oto pakai suku cadang asli dan ada garansi hasil perbaikan 6 bulan,” kata Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com