Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Ditabrak Singa, Tak Usah Damai karena Bisa Klaim Asuransi

Dari video tersebut, kedua singa saling kejar hingga hingga menabrak mobil Toyota Yaris berkelir merah. Kejadian ini membuat kaca belakang sebelah kiri pada mobil tersebut pecah.

Lalu apakah kerusakan kendaraan akibat ditabrak singa bisa klaim asuransi?

Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kerusakan mobil akibat singa seperti kejadian di video tersebut bisa melakukan klaim asuransi. Hal ini tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKABI). 

“Kejadian mobil ditabrak hewan, seperti singa, sapi, babi hutan dan lainnya masuk dalam pertanggungan ya,” kata Iwan kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Iwan menyebutkan, syarat utama untuk melakukan klaim apabila mobil mengalami kejadian ini adalah kendaraan telah dipastikan sudah diasuransikan.

Pada asuransi biasanya telah memastikan penyebab utama dari risiko yang terjadi. Bila pengemudi tidak punya SIM berlaku, kelebihan muatan, penggunaan mobil tidak sesuai perjanjian polis maka akan masuk dalam pengecualian klaim asuransi.


Contoh penggunaan mobil tidak sesuai perjanjian adalah penggunaan mobil pribadi namun saat kejadian malah digunakan untuk komersial seperti disewakan atau menjadi taksi online. Situasi ini membuat klaim asuransi mobil berisiko tidak bisa dicover.

“Kemudian dicek, apakah polis masuk comprehensive atau TLO. Apabila akibat ditabrak hewan, rusak dengan biaya perbaikan di bawah 75 persen dari harga pertanggungan, maka akan di cover dengan comprehensive, bukan TLO,” kata Iwan.

“Untuk klaim sih langsung saja, lalu perlu di survey dulu mobilnya agar tahu perbaikannya di mana saja. Setelah survey, Garda Oto akan langsung mengeluarkan keluar surat perintah kerja ke bengkel. Setelah itu bawa mobilnya ke bengkel,” kata Iwan.

Untuk pengerjaan perbaikan mobil yang ditabrak singa atau hewan buas, Iwan menegaskan durasinya tergantung seberapa parah kerusakan dan apa saja suku cadang yang perlu diganti. Belum lagi harus memeriksa ketersediaan suku cadang atau sparepart dari APM.

“Garda Oto pakai suku cadang asli dan ada garansi hasil perbaikan 6 bulan,” kata Iwan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/13/134100515/mobil-ditabrak-singa-tak-usah-damai-karena-bisa-klaim-asuransi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke