Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Keselamatan Jaya Berlangsung

Kompas.com - 13/02/2023, 11:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Operasi Keselamatan serentak digelar jajaran kepolisian Indonesia mulai 7 sampai 20 Februari 2023. 

Berdasarkan keterangan dari polisi, di wilayah hukum Polda Metro Jaya hingga hari ke-6 pelaksanaan kegiatan ada 3 jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak terjaring.  

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Menurut Latif, presentase pelanggaran antara pengendara roda dua dan empat jumlahnya hampir seimbang.

Tiga jenis pelanggaran terbanyak yaitu, pengendara motor tanpa menggunakan helm SNI, dan melawan arus. Sementara pengguna roda empat di dominasi oleh pelanggaran ganjil genap (gage). 

"Berbahaya, di lapangan kita ingatkan dan tindak para pelanggar. Operasi ini kan bukan hanya penindakan hukum, tapi untuk mengedukasi keselamatan," kata Latif, dikutip Kompas.com, Senin (13/2/2023). 

Baca juga: Selama Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polisi Siapkan 11 ETLE Mobile

Latif menjelaskan, Operasi Keselamatan Jaya 2023, selain penindakan represif tetapi juga mengedepankan represif edukatif dalam penindakan pelanggaran.

Wakasat Lantas Jakarta Timur Kompol Bustanuddin, memimpin operasi keselamatan jaya 2018 di kawasan UKI, Jumat (9/3/2018)Stanly Ravel Wakasat Lantas Jakarta Timur Kompol Bustanuddin, memimpin operasi keselamatan jaya 2018 di kawasan UKI, Jumat (9/3/2018)

Pada pelaksanaan operasi, Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.939 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jasa Raharja. 

Berikut sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran petugas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023,yaitu:

  1. Melanggar marka berhenti
  2. Melawan arus
  3. Pelanggaran berkendara dibawah pengaruh alkohol
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (kendaraan roda empat atau lebih)
  7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan
  8. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan keperuntukan
  9. Berkendara melebihi batas kecepatan 
  10. Pengendara di bawah umur

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau