JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa mobil mogok di jalan bebas hambatan atau tol masih kerap dialami oleh sebagian pengemudi. Apalagi, ketika mobil sudah menempuh perjalanan cukup jauh.
Ketika kondisi seperti itu terjadi, pemilik mobil tentunya harus melakukan berbagai langkah agar dapat melanjutkan perjalanan serta tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Salah satu cara, yaitu melalui penggunaan fasilitas derek dari operator jalan tol terkait atau langganan. Namun, sayangnya tak sedikit pengemudi yang minim informasi mengenai cara mendapatkan layanan tersebut.
Apabila tidak tahu, maka sangat rawan terkena pungli dari oknum yang menyediakan derek mobil di jalan tol.
Baca juga: Daihatsu Rocky Lawas 4x4, Harganya Beda Tipis dengan Generasi Baru
Untuk diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyediakan fasilitas derek untuk kendaraan yang mogok di jalan bebas hambatan yang dikelolanya.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram @official.jasamarga, Minggu (5/2/2023), pengguna jalan tol dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis hingga pintu keluar tol terdekat atau sampai jarak satu kilometer dari pintu keluar tol.
Pengguna tol juga dapat menggunakan layanan ini menuju bengkel yang diinginkan dengan biaya tambahan.
View this post on Instagram
Biaya tambahan akan dikenakan setelah melewati batas ketentuan, yakni Gerbang tol terdekat, Pool derek, dan tempat lain dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.
Bagi pengguna jalan tol yang mengalami masalah di ruas bebas hambatan bisa menggunakan fasilitas ini dengan menghubungi call center 24 jam Jasa Marga di 14080 atau dapat melalui aplikasi Travoy yang dapat diunduh melalui ponsel.
Setelah menghubungi call center maka akan ada petugas yang datang untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan. Kemudian petugas akan menderek kendaraan apabila diperlukan sesuai dengan standar operasi yang telah diterapkan.
Baca juga: Gresini Racing Sapa Penggemar MotoGP Indonesia, Alex Marquez Hadir
Berikut ini tarif resmi untuk pelayanan derek resmi, agar pengguna jalan tol tidak tertipu dengan pungutan liar mobil derek.
-Untuk kendaraan Golongan I tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 100.000. Kemudian untuk berikutnya setiap kilometer akan dikenakan tarif sebesar Rp 8.000
-Untuk kendaraan Golongan II tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000. Kemudian akan dikenakan tarif Rp 100.000 untuk setiap kilometernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.