JAKARTA,KOMPAS.com - Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta kembali diberlakukan, Senin (6/2/2023). Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi yang terus meningkat.
Sanksi yang diberikan tetap sama, yaitu pelanggar aturan bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Pemprov DKI Benahi Angkutan Umum Sebelum Terapkan ERP
Perlu di ingat, jadwal ganjil genap pada Senin (6/2/2023) hingga Jumat (10/2/2023) bakal diterapkan mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: 3 In One, Gage, dan Jalan Berbayar, Potret DKI Jakarta Akali Kemacetan
Sesuai peraturan, berikut ini 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, yaitu:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.