Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Pagi Ini 25 Ruas Jalan Protokol di Jakarta Terapkan Ganjil Genap

Kompas.com - 06/02/2023, 06:21 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta kembali diberlakukan, Senin (6/2/2023). Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi yang terus meningkat.

Sanksi yang diberikan tetap sama, yaitu pelanggar aturan bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000. 

Baca juga: Pemprov DKI Benahi Angkutan Umum Sebelum Terapkan ERP

Perlu di ingat, jadwal ganjil genap pada Senin (6/2/2023) hingga Jumat (10/2/2023) bakal diterapkan mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol Jakarta TMC Polda Metro Jaya Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol Jakarta

Baca juga: 3 In One, Gage, dan Jalan Berbayar, Potret DKI Jakarta Akali Kemacetan

Sesuai peraturan, berikut ini 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, yaitu: 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau