JAKARTA,KOMPAS.com - Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta kembali diberlakukan, Senin (6/2/2023). Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi yang terus meningkat.
Sanksi yang diberikan tetap sama, yaitu pelanggar aturan bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Pemprov DKI Benahi Angkutan Umum Sebelum Terapkan ERP
Perlu di ingat, jadwal ganjil genap pada Senin (6/2/2023) hingga Jumat (10/2/2023) bakal diterapkan mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: 3 In One, Gage, dan Jalan Berbayar, Potret DKI Jakarta Akali Kemacetan
Sesuai peraturan, berikut ini 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, yaitu:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya