Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kendaraan yang Boleh Pasang Sirene dan Rotator

Kompas.com - 26/12/2022, 08:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang dilengkapi dengan sirene dan strobo kerap terlihat di jalanan. Misal mobil dinas TNI dan Polisi, sampai ambulans merupakan beberapa yang diperbolehkan untuk memakai sirene dan strobo.

Mengenai aturan kendaraan yang memakai strobo dan sirene, sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut tertulis pada Pasal 134 dan 135. Pada pasal 134, dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Hak utama di sini maksudnya adalah kendaraan yang harus didahulukan saat bertemu di jalanan.

Baca juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Mobil Sipil yang Pakai Sirene dan Rotator

Kemudian pada pasal 135, dijelaskan kalau kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi serene.

Berikut ini deretan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya sesuai dengan urutan:

Baca juga: Daftar Motor yang Disuntik Mati pada 2022, Yamaha Terbanyak


a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi cuma tujuh kendaraan di atas yang bisa menggunakan strobo dan sirene. Tapi harus ditekankan, kendaraan tersebut baru mendapatkan hak utama saat dikawal oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau