Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-TLE Diperluas, Begini Cara Mudah Bayar Tilang buat Pengendara Motor

Kompas.com - 23/01/2023, 17:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang berbasis elektronik atau E-TLE saat ini diperluas hingga 34 Provinsi di Indonesia. 

Tujuannya untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Kamera E-TLE statis juga dapat digunakan memantau perkembangan kondisi kemacetan. 

Mekanisme tata cara penindakan tilang E-TLE berbeda dibandingkan tilang manual. Salah satu target sasaran tilang elektronik adalah pengendara roda dua. 

Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang ETLE untuk Pengguna Motor

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tilang E-TLE saat ini terus dikembangkan dan target sasaran penindakan diperluas. 

"Awalnya, kan untuk batas kecepatan di jalan tol, dan seatbelt.  Ini sudah berkembang, motor yang 2023 ini akan di tindak," kata Johni. 

Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran di antaranya berkendara melawan arus, bermain gadget di jalan raya, dan melanggar rambu-rambu tertentu yang kerap dilakukan pengendara motor. 

"Terus ini akan di tindak. Pengendara banyak yang menghindari E-TLE, plat nomor di copot. Khusus di DKI Jakarta, ada penindakan pelanggar jalur busway. E-TLE nanti bisa di tempatkan di lokasi yang rawan pelanggaran," ucapnya. 

Proses konfirmasi dan pembayaran tilang diberikan batas waktu 8 hari. Maka, bila melewati batas waktu tersebut, pengendara akan mendapatkan sanksi pemblokiran STNK. 

Saat ditilang, kita perlu mengetahui hal-hal yang dasarnya.Kompas Automotif Saat ditilang, kita perlu mengetahui hal-hal yang dasarnya.

Ada beberapa cara untuk membayar denda tilang elektronik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.

Baca juga: Daftar Pelanggaran yang Bikin Pengendara Motor Kena Tilang E-TLE

Dikutip dari situs resmi ETLE, berikut ini adalah cara membayar denda tilang melalui BRI,yaitu:

Cara bayar denda ETLE via kantor Bank BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.  

Cara bayar denda ETLE via ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan nominal denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com