Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

E-TLE Diperluas, Begini Cara Mudah Bayar Tilang buat Pengendara Motor

JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang berbasis elektronik atau E-TLE saat ini diperluas hingga 34 Provinsi di Indonesia. 

Tujuannya untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Kamera E-TLE statis juga dapat digunakan memantau perkembangan kondisi kemacetan. 

Mekanisme tata cara penindakan tilang E-TLE berbeda dibandingkan tilang manual. Salah satu target sasaran tilang elektronik adalah pengendara roda dua. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tilang E-TLE saat ini terus dikembangkan dan target sasaran penindakan diperluas. 

"Awalnya, kan untuk batas kecepatan di jalan tol, dan seatbelt.  Ini sudah berkembang, motor yang 2023 ini akan di tindak," kata Johni. 

Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran di antaranya berkendara melawan arus, bermain gadget di jalan raya, dan melanggar rambu-rambu tertentu yang kerap dilakukan pengendara motor. 

"Terus ini akan di tindak. Pengendara banyak yang menghindari E-TLE, plat nomor di copot. Khusus di DKI Jakarta, ada penindakan pelanggar jalur busway. E-TLE nanti bisa di tempatkan di lokasi yang rawan pelanggaran," ucapnya. 

Proses konfirmasi dan pembayaran tilang diberikan batas waktu 8 hari. Maka, bila melewati batas waktu tersebut, pengendara akan mendapatkan sanksi pemblokiran STNK. 

Ada beberapa cara untuk membayar denda tilang elektronik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.

Dikutip dari situs resmi ETLE, berikut ini adalah cara membayar denda tilang melalui BRI,yaitu:

Cara bayar denda ETLE via kantor Bank BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.  

Cara bayar denda ETLE via ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan nominal denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/23/171200515/e-tle-diperluas-begini-cara-mudah-bayar-tilang-buat-pengendara-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke