Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Siap Terapkan Jalan Berbayar, Ini Kriterianya

Kompas.com - 09/01/2023, 13:37 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di wilayah Ibu Kota.

Aturan ini, tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan atas nama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.

Di sana, dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku, sampai sanksinya.

Maka secara umum, penerapan ERP tidak sembarangan alias melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas.

Baca juga: Mengapa Sullit Terapkan Rumus 3 Detik Jaga Jarak di Tol Indonesia

Ilustrasi lalu lintas Jalan Kapten Muslihat, Bogor, Jawa Barat, yang dipenuhi Angkutan Kota (Angkot).ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH Ilustrasi lalu lintas Jalan Kapten Muslihat, Bogor, Jawa Barat, yang dipenuhi Angkutan Kota (Angkot).

Lebih rinci, berdasarkan Pasal 8 ayat dua (2), pengendalian lalu lintas secara elektronik hanya ditetapkan di ruas jalan yang memenuhi empat kriteria umum, yaitu;

a. Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk,

b. Memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur,

c. Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 kpj pada jam puncak, dan

d. Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek (AKAP) sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: IK-CEPA Berlaku, Ini Mobil Korea yang Mendapatkan Keringanan Tarif

Foto ilustrasi Electronic Road Pricing (ERP) di Singapura.Josephus Primus Foto ilustrasi Electronic Road Pricing (ERP) di Singapura.

"Selain itu, penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik harus perhatikan kualitas lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Ayat 3 dalam draft tersebut.

Adapun perjalanan implementasinya akan terus dievaluasi oleh Dinas dan apabila nanti ada perubahan kriteria, diatur dengan Peraturan Gubernur.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerapan ERP bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu dahulu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.

Baca juga: Sayang, ETLE Mobile Belum Bisa Menangkap Pelanggaran Truk ODOL

Ke depannya, sebagaimana dikatakan oleh Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan, Zulkifli, ERP mulai diterapkan ke 20 koridor penting yang total jaraknya mencapai 174 km.

"Kenapa nggak semua dulu? Ya mungkin kita yang penting 6,12 km ini (tahap pertama Simpang CSW - Bundaran HI) jalan, terbentuk konsep, bagaimana kita menjalankan dari proses skema bisnis, pola pengadaan, teknisnya sampai implementasi, mungkin ke depannya jalan secara berkesinambungan," kata dia beberapa waktu lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com