JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah insentif untuk mempercepat proses transisi menuju era elektrifikasi kendaraan bermotor di dalam negeri pada tahun ini.
Salah satunya dengan mengizinkan pemberian uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) alias kendaraan listrik murni. Kebijakan ini supaya masyarakat lebih mudah menggarasikan transportasi terkait.
"Uang muka pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 tahun 2019," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam agenda Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Cuma Bisa Memperparah Kemacetan Jalan
Tak hanya itu, OJK juga memberikan insentif di bidang perbankan dan perusahaan pembiayaan berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit dari 75 persen menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB.
Insentif tersebut berlaku mulai 2020 dan akan diperpanjang hingga Desember 2023. Jadi perusahaan pembiayaan bisa kembali memberikan keringanan bagi para nasabahnya yang hendak memiliki kendaraan listrik.
Namun dalam kesempatan itu Mirza tidak merinci ketentuan untuk konsumen mendapat insentif dimaksud. Sehingga seluruh dasar pemberian DP 0 persen dikembalikan lagi ke perusahaan pembiayaan masing-masing dalam menilai konsumen ataupun nasabah.
Baca juga: Tindak Tegas Pengendara yang Copot Pelat Nomor buat Hindari ETLE
Bagi yang hendak membeli mobil listrik, sedikitnya ada 10 mobil KBLBB yang kini dapat dipilih. Berikut rinciannya;