Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Tegas Pengendara yang Copot Pelat Nomor buat Hindari ETLE

Kompas.com - 05/01/2023, 19:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan tilang elektronik memicu pelanggaran lalu-lintas. Masyarakat mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor untuk menghindari kamera.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, fenomena mencopot pelat nomor untuk menghindari jepretan kamera harus jadi perhatian serius dan tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Budiyanto menilai, mencopot pelat nomor saat beraktivitas di jalan merupakan pelanggaran lalu-lintas yang dapat menimbulkan efek domino pada perbuatan melawan hukum lain.

Baca juga: Harga City Car Awal Tahun, Termurah Rp 155 Juta

Petugas kepolisian saat memeriksa plat nomor warga saat pemberlakukan ganjil genap di tempat wisata Danau Sipin, Kota JambiSuwandi/KOMPAS.com Petugas kepolisian saat memeriksa plat nomor warga saat pemberlakukan ganjil genap di tempat wisata Danau Sipin, Kota Jambi

"Fenomena mencopot pelat nomor dengan alasan menghindari jepretan CCTV E-TLE sama sekali tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan melawan hukum, dari mulai pelanggaran lalu-lintas yang dapat berefek domino pada perbuatan melawan hukum lainnya, seperti kejahatan lainnya," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (5/1/2023).

Budiyanto mengatakan, dari prespektif hukum mencopot pelat nomor jelas tidak bisa diterima dan merupakan pelanggaran serius.

"Bukan saja sebagai pelanggaran serius tapi juga dapat digunakan untuk perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pembegalan dan perbuatan melawan hukum lainnya," kata Budiyanto.

"Ada efek dari pelanggaran lalu-lintas yang kemungkinan membuka ruang untuk melakukan kejahatan," ujar dia.

Meski sudah tidak ada tilang manual, Budiyanto mengatakan, polisi sebetulnya bisa menahan kendaraan yang sengaja mencopot pelat nomor untuk menghindari ETLE.

Baca juga: Toyota Pamerkan Taksi Masa Depan, Bertabur Teknologi Canggih

Pelat nomor motorKOMPAS.com/Gilang Pelat nomor motor

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan ranmor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas pasal 36, kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan jika sudah ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inchraht).

"Setelah ada putusan dari pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelanggar sudah memenuhi kewajiban hukum membayar denda tilang dikuatkan bukti pembayaran, sesuai dengan hukum acara barang bukti dapat dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat TNKB harus dipasang dulu," kata dia.

"Proses ini merupakan bentuk edukasi dan sekaligus proses penegakan hukum untuk menanamkan dan membangun disiplin berlalu-lintas," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau