JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021. Pada peraturan tersebut, disebutkan kalau SIM C dibagi jadi tiga kategori, SIM C, CI, dan CII.
Pembagian kategori tersebut berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan. Misal SIM C untuk pengendara motor sampai 250 cc, CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc.
Artinya, bagi orang yang mau mengendarai motor besar, dengan cc di atas 250 cc harus punya SIM baru. Sedangkan dahulu, mau berapapun kapasitas cc motornya, SIM yang digunakan tetap sama, yakni SIM C.
Baca juga: Ada Motor Baru untuk Praktek Uji SIM CI, Bagaimana dengan CII?
Menurut Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, penggolongan SIM ini sangat baik untuk dilakukan. Manfaatnya juga ada untuk keselamatan bersama.
"Manfaatnya yaitu agar pengendara yang belum begitu terampil dalam menggunakan motor dengan cc besar tidak sembarangan berkendara di jalan raya, karena memang dapat membahayakan orang lain," ucap Agus kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Agus menjelaskan, motor dengan cc besar berbeda cara pengendaliannya daripada gang kecil. Kalau belum terampil menggunakan motor besar, malah bisa jadi celaka.
Jadi kategori SIM C ini memang perlu diatur, sehingga setiap pengendara motor besar adalah yang memang sudah mampu.
Baca juga: Video Mekanik Pakai Teknik Drible Saat Pasang Ban Mobil
"Orang yang bisa membawa Honda Beat belum tentu bisa membawa Honda Goldwing, maka untuk itu dia harus memiliki syarat khusus yaitu meng-upgrade SIM-nya," kata Agus.
Selain itu, adanya kategori SIM ini juga bisa mencegah orang tua membelikan anaknya motor besar, tapi keterampilannya hanya mampu menggunakan motor dengan cc kecil.
Tapi setelah punya SIM C selama setahun, baru bisa memohon untuk dibuatkan SIM CI, begitu juga untuk upgrade ke CII, jadi bertahap.
"Jadi jangan asal mampu beli motor cc besar tapi malah bikin bahaya orang lain," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.