JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa pengguna pelat nomor khusus akhiran RF, yang melanggar aturan lalu lintas tidak akan diberi pengecualian.
Hal ini menyusul ketika dirinya meninjau langsung penggunaan ETLE statis dan mendapati banyak pelat RF yang melanggar aturan lalu lintas.
Seperti diketahui, para pengguna pelat nomor RF ini kerap melanggar aturan lalu lintas, mulai dari menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar ganjil genap, masuk bahu jalan, dan lain sebagainya.
Baca juga: Kasus Kecelakaan ASN Sulut dengan Warga Sipil, Pelaku Harus Bertanggung Jawab
“Banyak enggak pelat RF yang melanggar? Kasih banyak (tindakan) saja yang melanggar RF itu,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dilansir dari Instagram @kapoldametrojaya (19/12/2022).
“Biar tahu kalau RF pun juga tidak ada pengecualian. Jadi RF pun melanggar, itu hanya pelat nomornya. Tapi kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak,” kata dia.
Sebagai informasi, pada dasarnya pelat nomor akhiran RF diperuntukkan kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.
Baca juga: Pebalap MotoGP Posting Foto Messi, Rayakan Kemenangan Argentina
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Pada Pasal 1 yang disebutkan dalam peraturan di atas misalnya, dijelaskan bahwa ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.
Baca juga: Ban Usia 3 Tahun, Apakah Masih Aman Digunakan?
TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.