Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berakhir 23 Desember 2022

Kompas.com - 19/12/2022, 17:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat masih memberikan kesempatan untuk pemilik kendaraan yng pajaknya terlewat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan sampai akhir pekan ini, 23 Desember 2022.

Dengan program tersebut, menjadi kesempatan yang baik bagi para pemilik kendaraan untuk melunaskan hutang pajak kendaraan bermotor tertanggungnya. Sebab Anda tidak perlu membayar denda keterlambatan.

Dalam hal ini, Bapenda Jabar memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II) Tahun 2022.

Baca juga: Ketahui Penyebab Ban Mobil Bagian Samping Benjol

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Dilansir dari situs resmi Bapenda Jabar (19/12/2022), BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas.

Kemudian, alih kepemilikan kendaraan karena waris. Lalu, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, Dan, alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Sementara itu, program pembebasan BBNKB II Tahun 2022 ini diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.

Termasuk juga Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.

Baca juga: Selain Kena Tilang, Pakai Pelat Nomor Palsu Juga Diancam Pidana

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Tetapi, sebelum mendapatkan kemudahan dari program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu menyiapkan beberapa dokumen di antaranya;

-STNK asli
-e-KTP asli pemilik baru
-SKKP/SKPD terakhir
-BPKB asli
-Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan
-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili
-Bukti hasil cek fisik
-Semua berkas dilengkapi dan difotokopi

Sedangkan tahapan yang harus dilakukan ialah sebagai berikut:

-Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat
-Melakukan pengecekan fisik kendaraan
-Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran
-Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
-Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif
-Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran
-Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran
-Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru
-Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com